GOWA, NEWSURBAN.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Tirta Jeneberang yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada Jumat (18/3) lalu, disetujui oleh delapan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (1/4).
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD kabupaten Gowa, Haniah Hafid mengaku mengapresiasi langkah Pemerintah mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta jeneberang. Menurutnya ini merupakan langkah positif sebagai respon terhadap amanat dari peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga: Bupati Gowa Serahkan LKPD Pemkab Gowa 2021 ke BPK Sulsel
“Dengan di bentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang, tentunya akan menunjang pembangunan daerah. Dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di Kabupaten Gowa. Sehingga, kami dari Fraksi PKB setuju untuk di bahas dan di kaji lebih mendalam sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Hal yang sama di ungkapkan, Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Zulfiadi. Ia mengatakan turut memberikan apresiasi atas langkah yang di ambil pemerintah. Dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang. Sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.
“Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi. Sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang di ambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus di barengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat di selesaikan,” jelasnya.
Baca Juga: Diskominfo-SP Gowa Terima Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari KI Sulsel
Kendati demikian, dengan di lakukan perubahan ini, kualitas air juga harus di kelola dengan benar oleh tenaga profesional. Sehingga, nanti perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi. Yang telah menyetujui Ranperda tersebut di bahas ke tahap sekanjutnya.
Dirinya menyebutkan PDAM Tirta jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: TPID Gowa Laporkan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
“Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan. Maka tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu untuk menata kembali. Agar Perusahaan Umum Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem manajemen air minum yang transparan efektif dan profesional,” sebutnya.
Dengan di bentuknya peraturan daerah ini kata Adnan, menjadi salah satu upaya memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya. Sehingga, di harapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang di hadapi pada masa kini. Dan, masa yang akan datang.
“Dimasa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya. Salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD. Sehingga, meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu di rasakan oleh daerah. Karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini,” harapnya.
Baca Juga: Gowa Raih Penghargaan Akselarasi Capaian Kinerja Pembangunan di Musrenbang RKPD Provinsi Sulsel
Pada rapat paripurna ini, turut di lakukan penyerahan satu buah Ranperda Tentang Perseroda PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri. Dan, turut di hadiri oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, Kamsina dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (nh/ar)