HukumKriminalNasionalNews

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi-dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Dalam vonis di maksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi. Yakni sopan selama persidangan serta belum pernah di hukum.

Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri di nilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Sedangkan, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi dijatuhi hukuman berat dengan divonis pidana mati pada sidang putusan, Senin (13/2/2023) sore.

Majelis Hakim menilai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis menilai hal itu berdasarkan sejumlah fakta di persidangan.

Hal itu,disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut-dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J “Diusir” Polisi

Beberapa hal yang menguatkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Wahyu mengatakan salah satunya adalah terbukti menyusun skenario pembunuhan.

Ia menjelaskan hal itu berdasarkan keterangan saksi yang menyebut adanya penyusunan skenario di rumah Sambo.

“Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi. Terdakwa masih bisa memilih alat yang akan-digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya,” kata Wahyu. Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Salah satunya, menurut Majelis Hakim, adalah Ferdy Sambo yang memerintahkan sejumlah ajudannya untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintah pertama kali di tujukan kepada Ricky Rizal yang kemudian di tolak. Sehingga Richard Eliezer yang mengambil peran tersebut.

Wahyu mengatakan Sambo telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelumnya. Sehingga, kata dia, unsur perencanaan Ferdy Sambo telah terpenuhi.

“Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ujar dia.

Baca juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut-dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah-disidangkan.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri; Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Ferdy Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button