MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Oknum istri polisi di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjadi terlapor dalam kasus investasi bodong. Inisialnya TS (22). Kasusnya modus investasi untung besar.
Terlapor TS di duga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong yang mengakibatkan sedikitnya 200 orang menjadi korban. Nilainya tak kecil, mencapai Rp4 miliar.
“Dia (TS) memang istri polisi atau Bhayangkari. Pelapor, AT (26) dan terlapor TS. Sudah 15 orang kita telah periksa. Dia bermain tunggal,” kata Kapolsel Turikale, Kompol Ridwan, Selasa (26/4).
Baca Juga:Β Tergiur Untung Besar, 19 Warga Makassar Malah Rugi Rp10 M Akibat Investasi Tambang Bodong
Sementara itu, TS di hadapan penyidik mengakui telah menjalankan investasi bodongnya. Dalam aksinya ia mengaku mengunggah status di akun media sosialnya dengan menawarkan keuntungan setiap minggu.
Sehingga para korban pun tergiur. Lalu menghubungi pelaku untuk menjadi membernya.
“Terlapor (TS) sudah mengakui melakukan investasi bodong. Modusnya membuat status di Instagram dengan menawarkan produk harga Rp 1juta dengan keuntungan 1,2 juta per minggu. Jadi satu Minggu investasi dapat Rp250 ribu, kalau Rp2 juta dapat Rp500 ribu,” kata Ridwan.
Baca Juga:Β Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Bone Di tetapkan Tersangka
“Bermacam slot yang dia tawarkan. Kadang juga dia kurangi. Tergantung dia menawarkan, setelah itu korban menghubungi pelaku. Dan menyakinkan korbannya bahkan membuat surat perjanjian dan siap di tuntut,” ungkapnya.
Ridwan juga mengatakan, untuk jumlah korban yang melaporkan terkait kasus investasi bodong ini, baru satu orang. Namun korban dari investasi bodong mencapai ratusan orang.
“Yang melaporkan baru satu orang. Tetapi masih dalam pengembangan dan jelas korbannya banyak. Kita amankan barang bukti dan ketahui banyak korbannya. Dari pengakuan tersangka ada 200 orang korbannya tapi barang bukti buku catatannya hanya 179,” urainya.
Baca Juga:Β Choky Sitohang akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Sementara itu, pelaku, lanjut Kapolsek Turikale, telah meraup keuntungan dari para member, –yang telah mencapai ratusan orang tersebut miliaran rupiah.
“Akibat investasi bodong itu, korban pelapo mengaku rugi Rp29 juta. Tetapi kalau berdasarkan catatan, pelaku kurang lebih Rp4 miliar uang yang masuk,” sebutnya.
Anggota Bhayangkari ini, kata Ridwan, terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Terlapor di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Dia (TS) di jerat dengan pasal 378 dan pasal 372 ancaman hukuman 5 tahun. Makanya kita sebut bodong karena tidak memiliki izin perusahaan,” pungkasnya. (bs/cr)