HukumNewsNusantaraSulsel
Trending

Ditahan Dua Hari, Tersangka Kasus Arisan Online Nia Ditangguhkan Polres Bone

#Begini Penjelasan Kapolres Bone dan Kuasa Hukum Tersangka

BONE, NEWSURBAN.ID — Dua hari mendekam dalam sel tahanan Polres Bone, tersangka kasus arisan online Nia ditangguhkan. Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan.

Sebelumnya, tersangka kasus arisan online Nia, Andi Niarisi mendekam dalam sel Mapolres Bone pada Selasa (26/4/2022). Namun, hanya dua hari. Polres Bone menangguhkan penahanannya.

Penangguhan penahanan di ketahui setelah beredar foto tersangka berada di luar tahanan. Dalam foto yang beredar itu, tersangka sedang berada di salah satu warung makan. Publik pun riuh dengan beredarnya foto tersangka di luar tahanan itu.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Bone-Ditetapkan Tersangka

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, tersangkat melalui kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Iya betul tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu, setelah di tahan selama dua hari,” uangkap perwira Polri berpangkat dua melati emas itu.

Ardiansyah lalu menjelaskan. Ada tiga poin yang menjadi pertimbangan sehingga kuasa hukum tersangka ini mengajuan penangguhan penahanan.

“Kuasa hukum menjamin tersangkat tidak akan melarikan diri. Juga, tidak akan menghilangkan barang bukti. Dan, tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ungkap Ardiansyah.

Baca Juga: Member Mengaku Korban Penipuan Arisan Online Nia Bertambah

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Mukhawas Rasyid SH MH, saat di temui menjelaskan, dalam permasalahan pelapor dan terlapor bukan lagi tentang kerugian. Juga bukan tentang permasalahan yang sebenarnya.

“Sebagaimana laporan pelapor, apa yang menjadi permasalahan pokok tidak lagi di permasalahkan oleh pelapor. Tetapi yang di permasalahkan adalah permasalahan hati yang terluka. Namun, saya sebagai advokat, sampai saat ini belum menemukan undang-undang yang mengatur tentang hati yang terluka,” terangnya.

Mukhawas juga mengatakan, ia selaku advokat selalu mengutamakan Restorative Justice system atau perdamaian di tengah masyarakat.

“Setiap saya menangani perkara baik klien, saya dalam posisi pelapor maupun terlapor. Bahkan, saya lebih senang jika permasalahan masyarakat dapat saya selesaikan di kantor saya sendiri. Karena menurut saya perdamaian di tengah masyarakat adalah merupakan keadilan tertinggi di ilmu hukum,” jelasnya Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Modus Investasi Untung Besar, Oknum Istri Polisi di Maros-Dilaporkan Membernya

Terkait kasus kliennya, ia berupaya mendamaikan pelapor dan terlapor. Dengan cara pendekatan kekeluargaan, pendekatan pemerintah setempat, pendekatan persahabatan. Bahkan ia sendiri mendatangi pelapor dengan cara hormat, santun, di rumah pelapor.

“Namun, singkat pelapor mengatakan saya sudah maafkan tersangka. Tetapi permasalahan hukum tetap harus berjalan kak. Alasan memaafkannya karena menurutnya pelapor tidak mengalami kerugian,” ungkap Mukhawas.

Ia juga mengatakan, dalam permasalahan ini, sampai hari ini, ia tetap berharap dengan hormat kepada pelapor, semoga hatinya yang terluka ada pintu hidayah terbuka.

“Sehingga permasalahan ini, yang kelihatan besar, namun menurut saya permasalahan kecil yang di besar-besarkan. Dapat di akhiri dengan rasa cinta dan kasih sayang. Karena jika dendam dibahar dendam akan terbayarkan pula dengan dendam. Maka manfaatnya tidak di dapatkan di dunia terlebih di akhirat kelak,” cetusnya.

Ia juga menjelaskan, pertimbangan ingin mendamaikan mereka karena mereka semua adalah wanita. Di mana semuanya harus mencari nafkah untuk keluarganya. Karena pelapor dan terlapor adalah merupakan seorang janda yang sudah tidak bersuami tapi memiliki dua orang anak. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button