HukumNewsSulteng

Gubernur Menyetujui Perubahan Bentuk Hukum PT Bangun Palu Sulawesi Tengah

PALU, NEWSURBAN.ID — Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rudi Dewanto, mewakili Gubernur untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bertempat di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, pada Selasa (23/08/2022).

Rapat RUPS untuk membahas Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas menjadi perseroan daerah oleh PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah. Rapat dipimpin Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, dan diikuti Komut dan Direksi PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah.

Baca juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Bupati & Wali Kota Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Turut hadir Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti, Inspektur Inspektorat Kota Palu Muliati. Serta Kabag Hukum Setda Kota Palu Husna dan Anggota DPRD Kota Palu Rezki Hardianti.

Melalui Pj Sekda, pada prinsipnya menyetujui perubahan yang di maksud. Menurutnya, perubahan bentuk hukum tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2014 dan PP Nomor 54 tentang BUMD Tahun 2017.

“Hasil rapat akan kami bahas di internal Pemprov Sulteng,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button