MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Imran Jausi menegaskan bahwa mutasi yang-dilaksanakan pada Senin (30/5/2022) lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang. Imran Jausi menegaskan pejabat nonjob karena target kinerja tak tercapai.
Hal tersebut,disampaikan Imran Jausi menanggapi banyaknya keluhan dan beberapa pertanyaan ada sejumlah pejabat yang dinonjobkan. Baik melalui Span Lapor, maupun sejumlah media sosial.
Baca Juga:Β Vaksin Syarat Pencairan TPP, Kepala BKD Sulsel: ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat Percepatan Vaksinasi
βAda memang beberapa yang sudah nonjob dari hasil pelantikan kemarin. Mereka non job itu bukan karena tanpa alasan ya. Ada alasannya,β ujar Imran Jausi.
Dia menegaskan bahwa pejabat yang-dinonjobkan itu adalah karena memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yang bersangkutan tidak memenuhi atau tidak mencapai target yang telah di tentukan. Juga ada sejumlah laporan yang mebgarah pada indisipliner dan tidak berintegritanya seorang ASN sesuai ketentuan yang berlaku, ada juga yang menuju fungsional dan lain sebagainya.
Baca Juga:Β Pagi-pagi, PUTR Sulsel Turun Mengukur Jalan di Antang
βJadi tidak-di-nonjobkan dengan tanpa alasan. Pejabat nonjob karena target kinerja tak tercapai. Semu sesuai dengan kasus per kasus. Yang nonjob itu karena memang sudah memenuhi unsur untuk itu, termasuk tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditentukan,β beber Imran Jausi.
Contoh jika ada pejabat di target misalnya melakukan kegiatan berskala 7. Tetapi, pejabat yang bersangkutan hanya mampu merealisasikan dalam skala 3. Maka itu tidak mencapai target.
Baca Juga:Β Progres Pembangunan 30%, Gubernur Andi Sudirman Tinjau Bendungan Pamukkulu
Imran juga menegaskan di sini bahwa tidak benar itu jika yang-dipromosi atau yang mengisi jabatan adalah orang orang dekat dengan pak gubernur. βKita sesuai dengan ketentuan, kepangkatan dan kompetensinya,β tegas Imran.
Sekadar-diketahui, pelantikan lalu yang di lakukan Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman sejumlah pejabat baik eselon IV dan eselon III bahkan ada juga eselon II.
βJadi sekali lagi BKD ada acuannya. Dan dasar acuan itulah jadi dasar pelantikan ,β tutup Imran Jausi. (cr/ar)