BONE, NEWSURBAN.ID — Pernikahan kakek 1 abad lebih dengan seorang wania berusia 46 tahun,dinilai tidak resmi atau sah. Sang kakek bernama H. Andi Kanda Petta Ngatta yang berusia sudah seratus tahun lebih merupakan warga Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Ia mempersunting Ibu Sidar warga Desa Polewali Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.
Namun, pernikahan kakek 1 abad lebih itu, memunculkan fakta baru. Perkawinan,dianggap tidak resmi oleh Kepala Desa Polewali Andi Nasruddin.
Baca Juga:Â Heboh! Kakek Usia 1 Abad Lebih Persunting Wanita 46 Tahun di Bone
Menurutnya, perkawinan itu tidak lah sah karena perempuan yang merupakan warganya itu masih mempunyai suami.
“Sidar itu masih berstatus istri Pak Hamka. Bagaimana bisa-dikatakan sah kalau mempelai perempuannya masih punya suami,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (3/6/2022).
Lanjut Nasruddin memang mereka berdua sering cekcok, ketika lagi marahan suaminya si Sidar ini pulang ke Kampung halamannya di Taccipi Kecamatan Ulaweng.
Baca Juga:Â Kasus Cerai di Bone Tembus 1.283 Perkara, Mendominasi Usia 30 Tahun
“Tapi meraka tidak cerai makanya saya heran karena baru berapa bulan pisah tiba-tiba perempuan ini mau menikah,” kata Kepala Desa Polewali.
Makanya wktu kemarin itu saya dengar ada pembicaraan mengenai perkawinan. Saya langsung suruh Kepala Dusun saya untuk mengusirnya karena saya tidak mau ada hal-hal yang tidak di inginkan di wilayah saya.
“Saya juga tidak tau mereka berdua menikah, di mana yang jelas intinya menurut saya perkawinan mereka tidak resmi karena mempelai wanitanya masih memiliki suami,” tambah Andi Nasruddin.
Baca Juga:Â Pelaku Pencuri Uang Anggota DPRD Bone Akui Gunakan Untuk Pribadi dan Hura-hura
Di ketahui, pada Kamis kemarin 1/6/2022 pernikahan ini sempat viral di media sosial lantaran beda usia. Dimana pengantin lelaki H. Andi Kanda memiliki umur cukup tua yakni 105 tahun sedangkan pengantin wanita Sidar berumur 47 tahun. (fan)