NasionalNewsNusantaraPendidikan
Trending

Formasi Guru PPPK Dibutuhkan 970 Ribu, Baru 35 Persen yang Diajukan Pemda

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Formasi Guru PPPK kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih jauh idel. Sementara, formasi yang-diajukan Pemerintah Daerah baru sekitar 35 persen.

Kemendikbudristek mengungkapkan kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini mencapai 970.410.

Sementara, jumlah formasi guru yang sudah-diajukan pemerintah daerah (pemda) baru 343.631.

Baca Juga: Menpan RB Siapkan Sanksi CPNS yang Mundur

“Artinya, formasi yang baru-diajukan sejauh ini hanya sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril secara daring, Kamis (9/6).

Dengan begitu, masih ada 65 persen formasi yang perlu-diajukan Pemda untuk bisa memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

Padahal, pemenuhan guru ASN, termasuk PPPK adalah salah satu upaya mengatasi kekurangan guru di Indonesia.

Kemendikbudristek, juga meminta agar pemda segera mengajukan formasi untuk guru PPPK.

Baca Juga: Hadiri Rakornas Forsesdasi, Abdul Hayat Siap Jalankan Amanah Kemenpan RB

Menurutnya, itu adalah kunci dalam penyelesaian kebutuhan guru PPPK. “Kunci dari penyelesaian ASN PPPK guru ini yang utama tentunya adalah adanya formasi yang-diajukan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Iwan juga mengaku pihaknya mampu menampung ribuan guru yang lolos seleksi jika terdapat formasi. Ia ingin permasalahan kebutuhan guru ASN dapat terpenuhi sebelum 2023.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja PNS dan ASN, BKPSMD Kota Makassar Sosialisasi Aturan Penilaian

Penghapusan tenaga honorer itu, tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa menyelesaikan dengan lebih baik lagi. Terutama yang tadi sudah-disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Terutama untuk penyelesaian tenaga honorer yang sudah di tetapkan 2023 bulan November sudah harus selesai,” jelas dia.

Sementara Kemendikbud terus melanjutkan perekrutan guru honorer menjadi PPPK. Kemendikbud menyatakan honorer yang telah lolos passing grade akan-diprioritaskan pada pengadaan guru PPPK tahun 2022. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button