GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakatnya, salah satunya dengan mendorong seluruh investor maupun pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission atau OSS berbasis risiko.
OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan Sistem OSS ini berusaha untuk mempermudah pelaku usaha untuk memulai bisnis usaha. Menurutnya mereka tidak perlu lagi khawatir harus memulai dengan proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha, namun dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko ini.
Baca Juga:Â Adnan Dorong Optimalisasi Belanja Produk Dalam Negeri di Gowa
“OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya. Sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa di lakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin masih membutuhkan waktu berbulan-bulan. Nah, dengan OSS yang berbasis risiko ini bisa di percepat tidak lagi berminggu-minggu, bahkan berbulan,” ungkapnya.
Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa di lakukan di mana saja dan kapan saja serta melalui satu pintu. Pasalnya, dalam mengajukan izin sistem bisa-diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait dan akan menghemat biaya.
“Jadi di keluarkannya ini sekarang bisa-dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” jelasnya.
Baca Juga:Â Ikut Resmikan Rumah Dinas Kejari Gowa, Bupati Adnan: Bukti Kekompakan Forkopimda dan Pemkab
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kab. Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan OSS berbasis risiko ini, –membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level. Yakni risiko rendah; risiko sedang atau menegah; dan risiko tinggi; dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.
“Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya. Yang di buat secara mandiri. Sementara risiko tinggi itu, harus di ikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelasnya.
Salah satu contoh kata Indra Setiawan, bagi masyarakat yang mengajukan izin UMKM jika dulu di batasi Rp 500 juta. Saat ini, sudah bisa Rp 5 Miliar dan bisa di terbitkan NIB nya. Terkait persyaratannya sebagai risiko rendah cukup upload KTP, NPWP pribadi, NPWP perusahaan, dan mengikuti alur yang ada dalam OSS di oss.go.id.
Baca Juga:Â Adnan Harap Rumah Restorative Justice Dapat Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa
“Misalnya UMKM termasuk risiko rendah ini jika sebelumnya banyak rekomendasi yang di butuhkan. Namun, sekarang hanya satu. Itu pun akan bisa di akses lebih gampang dan selesai lebih cepat. Bahkan, bisa langsung melakukan permohonan halal, bpom dan lainnya dalam sekali akses,” tambahnya.
Begitupun dengan risiko sedang yang membutuhkan surat pernyataan dan bisa di buat secara mandiri. Seperti kesanggupan menjaga lingkungan. Sementara risiko tinggi kini maksimal bisa di peroleh dalam 20 hari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.
“Untuk risiko tinggi seperti Supermarket Besar itu harus lengkap analisa dampak ligkungan; analisa dampak lalin; SLF; sertifikat layak bangunan. Yang lainnya cukup persetujuan bangunan gedung sesuai RT/RW. sudah bisa jalan,” kata Indra.
Baca Juga:Â Produk Unggulan UMKM Gowa Di pamerkan HUT ke-50 HIPMI
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab. Gowa, Kamsina saat membuka Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko di Aula Dewi Sri, Rabu (15/6) mengatakan melalui Bimtek ini akan-dilakukan pelatihan. Kepada pelaku usaha agar memahami bagaiamana proses pendaftaran melalui OSS.
Selain itu dirinya juga mengimbau agar seluruh usaha yang di daftarkan ini bisa di dorong melalui Bagian UKPBJ. Untuk di masukkan dalam e-katalog demi mengcover seluruh usaha yang ada di Kabupaten Gowa. Agar terdaftar dalam e-katalog tersebut dan perputaran uang bisa terjadi di Kabupaten Gowa.
“Mudah-mudahan dengan selesainya hari ini, seluruh usaha juga dimasukkan dalam e-catalog melalui program Bangga Buatan Indonesia. Di mana Pemerintah Daerah juga di dorong oleh Pemerintah Pusat untuk mencover seluruh UMKM terdaftar dalam e-katalog. Untuk-dibelanjakan dan perputaran uang bisa terjadi di daerah sendiri,” harapnya. (nh/ar)