MetroNews

Alasan Keamanan Eksekusi Lahan Eks Dealer Mazda Makassar Batal, Ricky Cs Lakukan Upaya PK Ketiga

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Alasan keamanan, eksekusi lahan eks Dealer Mazda Makassar Batal di lakukan petugas. Padahal, hari ini, petugas akan melakukan eksekusi terhadap lahan yang di atasnya berdiri bangunan bekas dealer Mazda di Jl. AP Pettarani, Kota Makassar.

Terkait dengan itu, pihak kemanan mengaku, eksekusi lahan eks Dealer Mazda Makassar Batal karena pertimbangan keamanan.

Sementara, ribuan massa turun ke Jl. AP Pettarani, Senin 11 Juli 2022, sudah sejak dini hari. Mereka menduduki gedung dealer Mazda yang merupakan objek lahan sengketa itu, untuk mencegah eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar.

Di lokasi ada sejumlah ormas turun mengawal untuk mencegah proses eksekusi di antaranya JLC, Sinrijala, LMR-RI, serta juga terlihat sejumlah mahasiswa yang juga ikut bergabung,

Total kurang lebih 2000an massa diturunkan di lokasi yang akan dieksekusi yang bersampingan dengan living plaza pettarani.

Hingga berita ini di turunkan belum terlihat adanya eksekusi terhadap dealer Mazda Pettarani.

Riwayat Sengketa Lahan

Berawal dari proyek Panakukang plan oleh Pemerintah kota Madya Ujung Pandang melalui Badan Otoritas Panakukang Plan.

Badan Otoritas Panakukang Plan menunjuk PT. Timurama sebagai pelaksana Panakukang Plan. Sejak itu PT. Timurama selanjutnya mengajukan Hak Guna Bagunan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktorat Jenderal Agraria.

Tanggal 22 Juni 1978 terbit sertipakat HGB seluas kurang lebih 50 hektare atasnama PT. Timurama, kemudian dipisahkan sebagian antara lain menjadi sertipikat HGB No.1504. Rappocini GS No.645/1986Tanggal 10 April 1986 dengan luas 3.825 meter persegi atasnama PT. Timurama.

Di kemudian hari, lahan tersebut menjadi objek sengketa seluas 3.825 meter. Pihak yang bersengketa adalah PT. Tumirama dan Edy Aliman.

Pada 4 Desember 1992 Soedirman Aliman Alias Jen Tan mengatasnamakan Anaknya Edy Aliman membuat pengikatan jual beli dengan Jhony Jaury yang bertindak selaku kuasa dari H. Mansur Dg Limpo di Notaris Susanto Wibowo, SH No.22 Tanggal 4 Desember 1992 atas tanah Persil No. 62 SII Kohir No. 2441 CI Luas 800 meter persegi dan Persil No. 53 Kohir No. 2441 CI luas 3.450 meter persegi total luas 4.250 meter persegi sesuai surat keterangan IPEDA tanggal 8 Desember 1987 antasanama H. Mansur Dg Limpo.

Pada 30 Desember 2006 oleh kuasa Eddy Aiman (Ibu Serli Puji) dengan pihak Chaidir Amir, SH selaku Kuasa H. Mansur Dg Limpo yaitu:
  1. Rukin Binti H. Mansyur
  2. Saenab H. Mansur
  3. Aisyah Binti H. Mansur
  4. Hadijah Binti H. Mansur
  5. Abdullah Bin H. Mansur
  6. Abdul Kadir Bin H. Mansur

Mereka membuat akte jual beli Nomor 293/WN/KTM/XII/2006, 30 Desember 2006 di Notaris PPAT/ Widartiningsih, SH di Makassar sesuai ketetapan IPEDA 1987 antanama H. Mansur Dg Limpo.

Dasar yang mereka gunakan, adalah surat IPEDA tanggal 8 Desember 1987. Surat IPEDA itu, menjadi dasar pengalihan Hak antara Ahli Waris H. Mansur Dg Limpo dengan Eddy Aliman diduga Palsu oleh karena sesuai keterangan Surat Camat Rappocini Nomor 593.2/13/RPC/IV/2022 Tertanggal 18 April 2022 menerangkan bahwa, H. Mansur Dg Limpo tidak terdaftar dalam buku tanah yang ada di kantor kecamatan Rappocini Persil Nomor 62 SII dan Persil Nomor 53 Kohir Nomor 2441 Kampung Rappocini Blok.2

Pada tahun 2011 Soedirjo Aiman alias Jeng Tan beserta anaknya Eddy Aliman mengajukan tuntutan Hukum kepada Pengadilan Negeri Makassar terhadap PT. Timurama dan Ricky Tandiawan dan lain-lain untuk mengosongkan lahan tersebut.

Tanggal 2 Mei 2012 Soedirjo Aiman Alias Jeng Tan beserta anaknya Eddy Aiman melakukan gugatan diterima ditingkat Pengadilan Negeri Makassar, Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Hingga putusan Kasasi Pihak Timurama dan Ricky Tandiawan Ditolak.

Tak sampai di situ. Pihak PT. Timurama dan Ricky Tandiawan juga melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya PK itu di tolak. Pihak PT. Timurama dan Ricky Tandiawan melakukan upaya PK ke 2. Dan pada tanggal 6 Juli 2022 pihak Ricky Tandiawan kembali melakukan upaya PK untuk ketiga kalinya. Dengan nomor regestrasi perkara 175/PDT/G/2011/PN Makassar. (cr/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button