MetroNewsNusantaraParlemen

Pacu Pembangunan, Dewan Dorong Peningkatan Pajak Daerah

# Disampaikan Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat Saat Sosialisasi Perda Pajak Daerah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar Ir. Hj. Nurul Hidayat menggelar sosialisasi perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel KHAS Makassar, Sabtu (23/7/2022).

Nurul Hidayat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu. Menurut Nurul pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Di mana kontribusi pajak itu kembali ke kita, akan-digunakan untuk pembangunan.

“Makanya ada program kepatutan pajak, semua ASN, Lurah, Camat, RT dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru sosialisasikan ke masyarakat. Karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu,” jelas Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

Baca Juga: Dirut PD RPH Kota Makassar Syafrullah Komitmen Tingkatkan PAD

Tak hanya itu, politisi Golkar ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang-dipungut dari wilayah administrasi yang-dikuasainya,” katanya.

Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

Baca Juga: Temui Konstituen, Nurul Hidayat Sampaikan Perda Pengelolaan Sampah

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Sementara, Irwan Adnan selaku Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.

“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badan, yang nantinya-digunakan secara keseluruhan. Atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan PAD Makassar, Bapenda Pasang CCTV di Resto dan Rumah Makan

Mantan Kepala Bappenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak.

Sementara, Narasumber lainnya, Syafrin MD menjelaskan bahwa ada beberapa kategori bangunan-dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Contoh sawah ladang, tanah kaveling, rumah tinggal gedung bertingkat pusat perbelanjaan dan lain lain,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button