NasionalNewsNusantaraSulsel
Trending

Masjid Kantor Gubernur Sulsel Segera Direhab, BKAD Lelang Material Bangunan Nurul Amir

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi Sulsel untuk tahun ini (2022) akan melakukan pembangunan atau rehab bangunan masjid kantor Gubernur Sulsel (Masjid Nurul Amir), di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel di lahan belakang dekat dengan lapangan Kantor Gubernur Sulsel.

Sebelum di bangun, masjid tersebut akan di bongkar. Dan, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD). Berupa material bangunan masjid tersebut.

Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel Murni, Senin, 22 Maret 2022, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.

“Objek penjualan yang di maksud adalah 1 (satu) paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen ( Masjid ) untuk di bongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp. 273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.

Syarat Peserta

Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah di tetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.

“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp. 10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang di tujukan kepada Kepala BKAD Prov,” terangnya. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022.

Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga di jelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi. pada saat penutupan penawaran akan di tetapkan sebagai pemenang. Ada pun persyaratan yang harus di penuhi peserta yang di nyatakan sebagai pemenang, yaitu:
Melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah di tetapkan sebagai pemenang; kedua,
Melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan pembayaran; Ketiga, Menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; Keempat, Pembayaran di setor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut. Panitia penjualan mengimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel, pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar. (hm/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button