JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Polisi menangkap 78 orang saat menggerebek sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang-dijadikan lokasi judi online. Penggerebekan,dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya turut menangkap 78 orang yang berada di lokasi.
“Kita amankan ada 78 orang,” kata Auliansyah dalam keterangannya.
Namun ia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus judi online tersebut. Ia hanya menyebut bahwa puluhan orang itu masih menjalani proses pemeriksaan.
Menurut dia, para pelaku judi online ini dapat-dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 23 Orang dan Sita Sejumlah Uang
“Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” ucap Auliansyah.
Perburuan Judi Online oleh Polda Banten
Sementara itu terkait pemberantasan judi online dan konvensional, Polda Banten telah menetapkan 24 tersangka. Para tersangka itu berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
“Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian dengan 24 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat
Shinto menerangkan, pengejaran pelaku judi sebenarnya telah-diperintahkan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto sejak 30 Juli lalu.
Sejak keluar perintah dari Irjen Pol Rudy Heriyanto, kata dia, setidaknya ada 10 kasus tindak pidana perjudian dengan 24 tersangka yang sudah-dibongkar.
Rinciannya adalah dua kasus Polda Banten, tiga dari Polresta Tangerang dan polres lainnya masing-masing satu kasus.
Inisial pelaku judi yang-dibongkar Polda Banten yakni KH (50), JH (34) dan SB (46). Kemudian Polresta Tangerang sembilan pelaku, yakni SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Baca Juga: Baut Pagar Pengaman Flyover Pantoloan Hilang
Selanjutnya Polres Cilegon 3 tersangka yakni WF (53), SU (24) dan SR (37). Polres Pandeglang 2 tersangka yakni KD (58) dan PE (55). Polresta Serang Kota 2 tersangka yakni SS (34) dan NR (46). Polres Lebak 3 tersangka yakni DJ (35), RS (52) dan MR (63). Polres Serang 2 tersangka yakni KS (39) dan HH (18).
“Batang bukti yang di sita berupa 20 unit handphone yang terkoneksi ke website, uang tunai Rp 8,3 juta, 3 ATM dan kupon rekapan,” kata Shinto.
Pengepul website judi online yang-dibongkar Polda Banten seperti Dewatogel.com, Ladangtoto2, 98toto dan Pakong888. Melalui situs itu, judi yang di tawarkan seperti dadu dan togel.
Bahkan para pengepul yang-ditangkap oleh polisi itu membuat akun media sosial (medsos) untuk menawarkan dan menggaet konsumen agar ikut berjudi. Karena perbuatannya, 24 pelaku pengepul judi online-dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan-diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Karena endorse melalui akun medsos, beberapa di antara pengepul memilih untuk membuka akun. Ketika mereka sudah menjual akun, mereka tetap mencari orang secara konvensional. Komunikasi dengan pemasang secara lisan atau konvensional,” jelasnya. (*)