HukumNewsNusantara

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Diduga Pasok Ribuan Ekstasi ke Klub Malam di Bandung

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kasus narkoba yang melibatkan Polisi kembali menguak. Kali ini, Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa (ENM)-disebut pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Kabar itu, di benarkan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo. Ia mengatakan hal tersebut-diketahui pihaknya usai memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.

“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka. ENM (Kasat Narkoba Polres Karawang) pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya, Selasa (16/8).

Baca Juga: 21 Orang Di tangkap dan 3 masih DPO, Kapolres: Bone Darurat Narkoba

Kata dia, temuan itulah yang kemudian membuat tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap ENM. Pihaknya kemudian menangkap ENM di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat penangkapan, pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

“Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya,” jelasnya.

Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Polrestabes Makassar Sita 7.4 Kilogram Sabu

Totok menerangkan saat ini tim penyidik masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba itu. Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Baca Juga: Polres Bone Kembali Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan-dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM di tangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/8). (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button