HukumKriminalNewsNusantara

Pengurus Ponpes di Maros Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menganiaya Santri

MAROS, NEWSURBAN.ID ¯ Pengurus Ponpes di Maros dilaporkan ke Polisi oleh orang tua santri. Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ini,dilaporkan atas dugaan tindak pidana menganiaya santri.

Kasus ini bermula, ketika korban MA (15) menceritakan kejadian yang-dialaminya ke orang tuanya. Yang saat itu datang menjenguk anaknya.

Baca Juga: Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal Akibat Di aniaya Teman

“Anak kami-dianiaya dan sudah-dilaporkan ke pihak kepolisian. Kita tahu pada saat di jenguk,” kata ayah korban, Arjun mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (16/8).

Arjun menyebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi, ketika korban bersama beberapa rekannya menggunakan handphone di dalam area pondok pesantren. Namun ketahuan oleh ustadz pembinanya sehingga mereka-diberikan hukuman.

“Awalnya masalah hp-ditahan dia pake nelepon tapi mereka baku oper. Terakhir anakku yang sembunyikan karena takut. Itu masalahnya. Terus ustadz pembinanya memukul bukannya mendidik,” jelasnya.

MA santri yang-diduga mendapat penganiayaan mengalami sejumlah luka lebam di bagian lengan dan kakinya. Setelah di pukul oleh ustaz pembimbingnya.

“Sudah-divisum juga dan melaporkan ke Polda, setelah kejadian. Ada temannya juga-dipukul cuman tidak ada orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga: MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Di tangkap dan Segera Disidang

Setelah kejadian itu, kata Sany pihak keluarga sementara ini akan mengeluarkan korban dari pondok pesantren tersebut. Lantaran MA tidak lagi ingin belajar di ponpes itu.

“Anak saya tidak mau lagi masuk, karena sudah trauma, makanya saya mau pindahkan,” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Maros, AKBP Awaluddin mengatakan, bahwa saat ini pihak Polsek Tompobulu telah menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Iya, saya dengar informasi terkait dengan itu (Pengurus Ponpes menganiaya santri). Langkah-langkah sudah di lakukan oleh personel Polsek Tompobulu,” kata Awaluddin. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button