JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat)dianggap belum lengkap. Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J,diterima Kejagung dari penyidik Polri pada 19 Agustus.
“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah kami teliti. Dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8).
Baca Juga:Â Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Di sanksi PTDH
Fadil menyatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena berkas belum lengkap.
Ia juga menuturkan masih ada yang harus-diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.
“Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.
Baca Juga:Â Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Bersalah: Saya Merekayasa, Saya Otaknya
Keempat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yang telah-dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Irjen Ferdy Sambo, REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma’ruf.
Keempat tersangka-dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (cr/*)