MetroNewsNusantaraParlemenPolitik

Dua Ranperda Kota Makassar Dibacakan Danny pada Rapat Paripurna DPRD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Menghadiri rapat paripurna DPRD Makassar, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) bacakan dua Rancangan Peraturan darah atau Ranperda Kota Makassar.

Rapat parpurna itu berlangsung di Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (22/9/2022).

Pada rapat itu, Dannya membacakan dua Ranperda Kota Makassar. Yakni, Ranperda Perubahan APBD 2022 dan Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga: DPRD Makassar Luncurkan Aplikasi e-Ro’Ta untuk Cover Aspirasi Masyarakat

Selain itu, Dannya kepada peserta paripurna DPRD Makassar juga menyampaikan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Makassar dan Monash University. Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) itu, terkait revitalisasi pemukiman informal dan lingkungan (RISET) dengan pendekatan air di Makassar.

“Sesuai mekanisme yang-diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, legislatif dan eksekutif telah melalui serangkaian pembahasan berbagai program. Dan usulan kegiatan yang direncanakan. Mulai dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran hingga-disepakatinya perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2022,” tutur Danny.

Kata Danny di hadapan anggota DPRD Makassar, segala perubahan APBD sebagai upaya penghematan. Dengan mempertajam skala prioritas yang searah dengan seluruh dokumen perencanaan. Sehingga di lakukan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga: Aplikasi e-Ro’a DPRD Makassar Resmi Dilaunching

Selain itu, Danny Pomanto juga memaparkan Ranperda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ranperda ini penting untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Kata dia, Kota Makassar dalam kurung waktu 10 tahun terakhir telah terjadi penyusutan lahan sawah. Setidaknya 600 hektare, dan tersisa saat ini adalah 2.035 hektare.

Baca Juga: Rudianto Lallo Dukung Atlet PSHT Berkiprah di Tingkat Nasional

“Dengan data itu, dapat-diproyeksi, 30 tahun mendatang, sawah di Makassar akan tinggal sejarah. Untuk itu di butuhkan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif,” tuturnya.

Menurutnya, kehadiran Ranperda ini, guna mempercepat pengendalian alih fungsi lahan dan melindungi lahan pertanian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button