NewsSulteng

Empat Ranperda Kota Palu di DPRD Mulai Dibahas DPRD Bersama Pemkot

# Asisten Pemerintah dan Kesra Palu Hadir Mewakili Wali Kota

PALU, NEWSURBAN.ID – Setelah penyerahan, DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kota Palu.

Saat paripurna, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR. Muhammad Rizal, hadir mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Ia mendengarkan penjelasan atas empat Ranperda Kota Palu dalam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (21/2/2023) sore.

Muhammad Rizal menyebutkan, empat Ranperda Kota Palu itu adalah, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palu Ren A. Lamadjido memaparkan tentang empat Ranperda itu. Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah pendiriannya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu No. 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah. Sebagaimana telah-diubah dengan Perda Kota Palu No. 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Palu No. 7 tahun 2014 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.

Reny juga menyebut, dalam Perda itu, pemerintah daerah selaku pemilik, perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif. Terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah. Baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan.

“Jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda mengatur: perubahan bentuk status badan hukum; jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; organ; pembinaan; pengawasan; evaluasi dan ketentuan peralihan,” sebutnya.

Baca Juga: Wawali Reny Paparkan Empat Ranperda Kota Palu di Rapat Paripurna DPRD

Kemudian, kata Wawali Palu, Ranperda tentang PDAM, –Pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif. Terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan.

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi: perubahan bentuk status badan hukum; jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; organ Perumda; pendanaan; pegawai Perumda; tahun buku dan penggunaan laba; perencanaan; operasional; pelaporan; pembinaan; pengawasan; dan evaluasi; Pembubaran dan ketentuan peralihan.

Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035, berdasarkan beberapa pertimbangan. Sehingga perlu ada revisi. Adapun arah dan jangkauan pengaturan Ranperda ini meliputi: Industri unggulan daerah; rencana pembangunan industri; pelaksanaan; pembinaan; pengawasan dan pembiayaan.

Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Peringati HPSN 2023, Pegawai Pemkot Palu Kerja Bakti Serentak

Ranperda itu, juga merupakan perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat sebagai salah satu prasyarat. Dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang dibentuk dan ditegakan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat,” kata Reny.

Berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu membentuk Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Meliputi: penyelenggaraan trantibum; linmas; penegakan Perda dan perwali; sistem informasi; peran serta masyarakat; pembinaan; pengendalian dan pengawasan; PPNS, dan pendanaan.

Rapat paripurna dipimpina Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang. Hadir pula anggota DPRD dari 9 Fraksi beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara Muhammad Rizal yang hadir mewakili Wali Kota Palu berharap pembahasan bisa berjalan lancar hingga pengesahan. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button