News

Andi Sudirman Narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Undangan ini datang dari Anggota Wantimpres H.R. Agung Laksono untuk pertemuan terbatas dengan tema “Kekosongan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Prospek Pengaturannya Secara Nasional”.

Tema tersebut mendukung Nawacita Presiden Jokowi, terutama mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur serta investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Penguasaan dan pemanfataan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun harus-dilandasi hak atas tanah yang-diatur dalam hukum tanah nasional.

Baca Juga: Besok, Gubernur Andi Sudirman Pimpin Penanaman Mangrove 35.300 Pohon

Ia memaparkan, bahwa Pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah,didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah.

Pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam Pasal 8 juga telah mengatur terkait pemberian hak atas tanah pada ruang bawah tanah. Memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang-diatur dalam rencana tata ruang.

“Dalam kondisi saat ini terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum dapat-diartikan sebagai keadaan. Atau hal yang belum cukup di atur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga peraturan tersebut tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu secara spesifik. Selanjutnya terkait hak atas ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum di artikan sebagai keadaan. Atau hal yang belum di atur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga: Siapkan Hadiah Umrah, Gubernur Ajak Warga Jalan Santai Sulsel Anti Mager 3,53 Km

“Antara ruang atas tanah dan ruang bawah tanah seharusnya-diperlakukan sama baik dari segi pemanfaatan ruang. Ataupun pemberian hak atas tanahnya yang dapat di tegaskan secara tersendiri untuk mengisi ruang kosong tersebut,” pungkasnya.

Pertemuan ini,diharapkan menjadi kajian dan memberikan rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden. “Serta pengaturan mengenai Pemanfataan Ruang Bawah Tanah akan memberikan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha atau investor. Serta berdampak pada pendapatan PNBP bagi negara serta menghindari terjadinya abuse of power. Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang bawah tanah kepada stakeholder,” terangnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel telah mengakomodasi dalam Perda No. 3 Tahun 2022 tengang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041. Bahwa pengaturan ruang tidak hanya di permukaan tanah, berupa pola ruang. Tetapi juga bawah tanah berupa ketentuan umum zonasi misalnya kawasan pertambangan.

Baca Juga: Andi Sudirman Bersama Warga Jalan Sehat Anti Mager 3,53 KM Sambut Hari Jadi Sulsel

Selain Andi Sudirman, hadir juga sebagai narasumber Pemprov DKI; Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agrarias dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR; Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan; Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Dan Wali Kota Makassar serta sejumlah akademisi. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button