GOWA, NEWSURBAN.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh Dewan Perwalilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (9/11).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan perda ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Gowa. Khsusunya di sektor PPHTB yang akan berdampak baik terhadap daerah.
“Dengan-disetujuinya Ranperda ZNT ini menjadi perda maka kita akan mendapatkan PAD pada PPHTB kurang lebih Rp10 miliar. Sehingga perda ini akan betul-betul menjadi sumber PAD terbaru kita,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Adnan Sebut Relawan Sibat PMI Gowa Akan Mampu Penuhi Kebutuhan Darah
Ia mengaku, penetapan perda ini menjadi penetapan terlama sepanjang adanya ranperda yang-diserahkan Pemerintah Kabupaten Gowa. Pasalnya Ranperda ZNT ini-diserahkan sejak Oktober 2021 lalu, sehingga dia mengaku saran dari pansus akan di perhitungkan.
Pada kesempatan itu dia juga meminta agar dalam menetapkan Perda di 2023 mendatang. Pansus DPRD harus melihat mana yang prioritas dan mampu mengangkat PAD kabupaten.
“Mudah-mudahan dalam menetapkan bisa melihat mana yang bisa mengangkat PAD kita. Baik melakukan revisi ulang atau membuat perda baru karena transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mengalami penurunan. Sehingga tidak bisa terlalu di harapkan. Makanya sumber-sumber PAD harus-dimaksimalkan agar bisa meningkat di masa yang akan datang,” jelasnya.
Baca Juga:Â Lewat Musda IPHI Gowa, Adnan Dorong Program Kolaborasi di Bidang Keagamaan
Sementara Juru Bicara Pansus DPRD Gowa, Irmawati mengatakan, sejak di serahkannya Ranperda ZNT ini pada Oktober 2021 lalu. Pihaknya bersama instansi terkait banyak melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Pembahasan ini cukup relatif alot dan-dinamika sesuai dengan penyusunan Ranperda biasanya dan melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan. Seperti, melakukan pendalaman materi, rapat kerja dengan instansi terkait, serta melakukan kunjungan konsultasi,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui perda ini dalam penetapan zona nilai tanah akan menambah sumber pendapatan daerah Kabupaten Gowa. Agar bisa di implementasikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa. (NH/AR)