NasionalNewsNusantaraSulsel

Tarif Ojol Jadi Kewenangan Gubernur, Menhub Tidak Lagi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Tarif Ojol (Ojek Daring) tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif Ojol, akan menjadi kewenangan gubernur menetapkan di masing-masing wilayah.

Kebijakan itu, akan di atur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

“Adapun Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 sedang di lakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, mengutip Antara, Selasa (29/11).

Baca Juga: Sukseskan Program Ojol Day, Kasubag Humas DPRD Makassar Naik Ojek Online

Pada pasal 11 Permenhub 12/2019 sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa-ditetapkan oleh menteri perhubungan.

Dalam revisi beleid itu nantinya formula perhitungan biaya jasa akan-diatur oleh menteri perhubungan melalui-Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan-diputuskan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Baca Juga: Wali Kota Danny Ajak Swasta Sukseskan Ojol Day

“Besaran biaya jasa yang telah-ditetapkan sebelumnya,dinyatakan tetap berlaku sampai dengan-ditetapkannya besaran biaya oleh gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No. KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang-Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang-Dilakukan dengan Aplikasi. Yang di teken pada 7 September 2022 lalu.

Revisi tertuang dalam KP No. 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang-diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung. Berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Driver Ojol Ikut Salat Subuh Berjemaah dan Doa Bersama Sambut HUT 415 Makassar

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen. Biaya penunjang itu, berupa, asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi. Dukungan pusat informasi; Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Kendati demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut. Wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk-dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

Laporan itu, berupa dashboard sistem aplikasi; Laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen; Data operasional jumlah mitra pengemudi; Dan laporan keuangan tahunan yang-diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five. (an/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button