NewsSulsel

Pengadaan Randis Pejabat Bone Dinilai Ilegal, Kabid Anggarang BPKAD Bone: Anggapan Itu Keliru!

BONE, NEWSURBAN.ID — Pengadaan randis pejabat Bone, seperti Sekda Bone semakin berpolemik setelah Ketua Komisi I DPRD Bone Mengakui bahwa pengadaan randis tersebut adalah ilegal dan cacat prosedur karena dinilai tidak dalam pembahasan DPRD Bone.

Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Bone Andi Muhammad Ikbal Walinono menepis tudingan itu. Iqbal menilai pernyataan anggota DPRD Bone tersebut soal pengadaan randis baru yang tidak ada dalam pembahasan tidak logis.

Menurutnya, penyusunan APBD berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 Tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang Pedum APBD TA. 2023 yang mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD.

Baca Juga: Manjakan Pejabat Bone Dengan Randis Baru Saifullah Latif: Akui Itu Ilegal Tidak Ada Pembahasan

“Berdasarkan RKPD dan Renja Sekretariat Daerah yang terdapat sub kegiatan pengadaan kendaraan dinas, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan,” ungkapnya, Rabu 22/02/2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada tahapan pembahasan R-APBD banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk dibahas secara rinci item belanja masing-masing sub kegiatan SKPD yg melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD.

“Inikan sudah kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yg dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Sehingga pernyataan bahwa, pengadaan randis tanpa sepengetahuan DPRD kami anggap keliru dan tidak benar adanya,” kata Andi Ikbal.

Baca Juga: Polres Bone Periksa Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hingga Tewas

Pada tahapan pembahasan RABPD TA. 2023 ada beberapa anggota DPRD yg tidak hadir,salah satunya anggota DPRD yang mengatakan kalau pengadaan ini tidak dalam pembahasan.

“Kami tau beliau 3 kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD TA. 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Maka pernyataan tersebut kami anggap tidak tepat karena pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum,” tambahnya.

Sementara itu salah satu anggota Dewan DPRD Bone Fahri Rusli yang juga anggota komisi 1 DPRD Bone membantah bahwa hal itu ilegal.

Baca Juga: Baliho Sibawanna Danny Pomanto Terpasang di Kabupaten Bone

“DPRD tidak kecolongan, cuma pembahasan saat itu terkesan terburu – buru. Randis itu tidak ilegal. Kalau ilegal pasti tidak akan bisa tayang,” sebut Fahri Rusli.

Ia menambahkan jika saat itu mungkin pembahasan yang terburu – buru. Sehingga pihak Banggar tidak membahas secara detail program-program yang akan-dilaksanakan,” tambahnya, menepis tudingan dewan yang menyebut pengadaan randis pejabat Bone ilegal. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button