MetroNews

Rehab Jalan Taccipi-Tokaseng Amburadul Kontraktor Akan Kena Sanksi Denda 10 Juta Perhari

BONE, NEWSURBAN.ID – Kontraktor CV. Yusran Karya Pratama yang mengerjakan proyek Rehabilitasi jalan Taccipi – Tokaseng harus menerima sanksi denda Rp 10 juta perhari akibat pekerjaaan yg dinilai serampangan dan tidak tepat waktu.

Rehabilitasi jalan yang menelan anggaran sekitar Rp. 10 .8 Miliar di ruas jalan Taccipi – Tokaseng dengan panjang sekita 6.5 kilo meter itu awalnya dikeluhkan warga setempat pasalnya pekerjaan yang dinilai amburadul dan masih jauh dari rampung dari batas pekerjaan yang sudah ditetapkan yakni tanggal 1 April kemarin.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan H. Jibang bahwa , sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan saksi denda kepada kontraktornya dengan nilai Rp. 10 juta perhari nya selama batas waktu yang sudah disepakati bersama .

“Kami sudah memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nya berupa denda Rp 10 juta perhari dan saat ini kontraktornya juga sudah menyepakati untuk melanjutkan pekerjaan hingga 50 hari kedepannya ” ungkapnya Senin 18/4/2022.

Jibang, Juga memaparkan jika kontraktornya dalam 50. Hari masih belum mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut pihaknya masih memberi kesempatan untuk melanjutkan.

“Jika belum selesai dalam waktu 50 hari maka tetap akan dilanjutkan selama ada niat dari kontraktornya untuk memperbaikinya dengan ketentuan denda tetap terus berjalan ” jelas Jibang .

Bahkan Jibang ,menjamin jika pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh Perusahaan tersebut itu bisa rampung sesuai dengan batas denda yakni 50 hari untuk pekerjaan aspalnya itu hanya sebentar yang hanya jadi kendala kontraktornya saat ini tidak punya uang.

“Mengenai sanksi denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

“Mereka (kontraktor) masih komitmen menuntaskan pekerjaan meski nantinya bekerja dalam masa denda,” tambah H.Jibang

Sementara itu Direktur CV. Yusran Karya Pratama , Wahyu ,yang dihubungi via telepon juga menjelaskan jika sanksi denda tersebut sudah menjadi aturan yang harus mereka terima dan siap untuk melanjutkan pekerjaan hingga batas waktu yang telah disepakati bersama

“Kami optimis jika pekerjaan kami bisa selesai pada batas waktu itu dan soal denda itu sudah jadi ketentuan yang harus kami terima ” ungkap Wahyu.(Far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button