NewsNusantaraSulsel

Benda Peninggalan Raja Bone di Museum Lapawawoi Terus Berpolemik, Disbud Bone Kembali Janji Cari Solusi

BONE, NEWSURBAN.ID — Keberadaan barang-barang atau benda peninggalan Raja Bone di Museum Lapawawoi, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan masih terus berpolemik. Atas hal ini Dinas Kebudayaan Bone janji akan cari solusi terbaik.

Sebagai informasi yang menjadi polemik adalah terkait dengan tindak lanjut dari poin-poin kesepakatan bersama antara Pemkab Bone dan Andi Baso Bone.

Merespons hal itu, Plt. Kadis Kebudayaan Kabupaten Bone, Andi Murni mengatakan terkait dengan beberapa hal yang telah di sepakati. Iaengatakan, akan mengkomunikasikan dengan pimpinannya (Bupati Bone).

Baca Juga: Andi Baso Bone Kecewa-Dituding Mencuri Benda Pusaka di Museum Lapawawoi, Begini Penjelasannya

“Yang pasti akan kita usahakan mengenai poin tentang kesepakatan untuk pengadaan lahan,” ujarnya Selasa (6/12/2022).

Andi Murni juga mengatakan hal ini akan membutuhkan waktu yang lama. Karena lahan itu bukan pribadi, tetapi milik pemerintah. Sehingga memerlukan waktu lama untuk pemenuhannya.

“Jadi kalau lahan pemerintah itu harus ada persetujuan dari berbagai pihak. Seperti DPRD dan sebagainya tidak bisa serta-merta di berikan begitu saja,” kata Andi Murni.

Ada pun terkait kesepakatan untuk menjadikan Andi Baso Bone sebagai tenaga ahli kebudayaan, pihaknya telah membangun komunikasi. Namun belum mendapatkan respons.

“Kita sudah komunikasi dengan Andi Baso Bone tetapi dia tidak merespons. Bahkan, kita sudah hubungi melalui telepon berkali-kali tetapi tidak dia angkat teleponnya,” ungkap Andi Murni.

Baca Juga: Sistem UHC-Diterpkan 2023, Sekda Bone: Jangan Lagi Ada Masyarakat Yang Tidak Terlayani

Ia mengaku, dari tujuh poin kesepakatan yang telah-dibuat bisa di katakan dominan dari kesepakatan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti.

“Jadi untuk kesepakatan yang dia katakan, telah kita tindak lanjuti semuanya. Namun memang ada beberapa proses yang mesti kita lalui dan memang tidak bisa serta-merta begitu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Andi Baso Bone selaku pemilik 80 persen benda peninggalan Raja Bone, menagih janji Pemda. Sebab hingga saat ini belum ada satupun yang terealisasi.

“Jadi ada tujuh poin dalam surat kesepakatan bersama itu dan sama sekali belum ada yang dipenuhi,” ungkapnya saat, pada Minggu lalu.

Ia juga mengatakan kalau Pemkab Bone tidak bisa memenuhi poin-poin itu. Karena itu, ia minta Pemkab Bone mengembalikan barangnya.

Baca Juga: Penerbangan Bersubsidi Makassar-Bone Hanya 30 Menit

Tak hanya itu, ia juga menilai Pemkab Bone meregistrasi barang-barang tersebut tanpa melibatkan dia selaku pemilik.

“Padahal dalam surat kesepakatan, ke dua belah pihak harus hadir. Ini, mereka tidak melibatkan saya. Pemberitahuan pun sama sekali tidak mereka sampaikan kepada saya ,” ungkap Andi Baso Bone.

Ia juga mengatakan, dia masih menunggu niat baik pihak Pemkab Bone untuk menyelesaikan masalah ini.

Adapun isi surat kesepakatan bersama ke dua belah pihak, sebagai berikut:

Pertama, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman tersebut. Secara kekeluargaan serta akan menjalin hubungan kekeluargaan yang baik.

Kedua, bahwa pihak pertama akan-dicarikan lahan tanah olen pemerintah untuk beraktivitas di bidang kebudayaan.

Ketiga, bahwa pihak pertama-dibuatkan SK untuk di jadikan tenaga ahli kebudayaan.

Empat, bahwa pihak pertama bersedia memindahkan kembali barang barang museum yang telah-dipindahkan ke tempat lain ke Museum La Pawawoi.

Lima, bahwa kami kedua belah pihak bersedia mendaftarkan/menginventarisasi semua barang-barang. Dan koleksi yang ada di dalam Museum La Pawawoi ke pihak terkait atau Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulsel.

Enam, bahwa kami kedua belah pihak dalam membuat Surat Kesepakatan bersama ini

dalam keadaan sadar tanpa tekanan, paksaan dan atau pengaruh dari pihak lain.

Tujuh, bahwa apabila-dikemudian hari, kedua belah pihak mengingkari isi Surat

Kesepakatan bersama tersebut di atas, maka saya sanggup dan bersedia mempertanggung jawabkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button