BONE, NEWSURBAN.ID – Sale Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan resmi ditetapkan jadi tersangka dengan kasus korupsi dana desa.
Saleh sebelumnya,diamankan terkait kasus dugaan pencurian bersama mesin pompa air. Namun dalam perkembangan kasusnya. Ia juga di duga melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka pun di duga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 β 2021 sebesar Rp600 juta. Kerugian negara di temukan saat di lakukan audit oleh BPK.
Baca Juga : Kunjungi SMK Negeri 11 Bulukumba, Bupati Andi Utta Motivasi Siswa dan Alumni Menjadi Wirausaha Muda
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengatakan, Saleh di tetapkan tersangka dari serangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
“Iya sudah di tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021 dengan kerugian yang di temukan kurang lebih 600 juta,” tegasnya Jumat 9/12/2022.
Selain kasus korupsi tersebut saleh juga tersandung kasus pencurian mesin pompa air bantuan kementan pada bulan Mei lalu.
Baca Juga : Hadiri Tax Awards, Ketua TP PKK Harap Wajib Pajak Kota Makassar Lebih Maksimal
“Kades Matajang juga tersandung kasus pencurian setelah di duga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang bersama menantunya dan satu rekannya,” kata Kapolres Bone.
Akibat kasus tersebut Kades Matajang di sangkakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya.