
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal. Penindakan tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pemalsuan laporan portofolio nasabah oleh Lianiwati.
Dalam keterangan tertanggal 4 November 2026, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, serta melindungi investor.
Langkah tersebut bertujuan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Ketiga kasus yang ditindak OJK meliputi perdagangan saham PANR pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, pelanggaran penyajian laporan keuangan BOGA periode 2017–2020, serta pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Penetapan sanksi merupakan tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam menetapkan tindakan administratif, OJK mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham PANR
Berdasarkan hasil pemeriksaan perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
OJK menemukan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
Hasil pemeriksaan juga mengidentifikasi adanya komunikasi antarpihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.
Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud. Aktivitas itu dinilai tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif sebagai berikut:
| Pihak | Sanksi |
|---|---|
| Satrijanto Tirtawisata | Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914 |
| Melani | Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun |
| Upita Amalia | Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun |
Selain menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak tersebut, OJK memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek atas nama 18 pemilik rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan terkait.
Berikut daftar pemilik rekening dan perusahaan efek yang diperintahkan melakukan penutupan rekening:
| No. | Nama pemilik rekening | Perusahaan efek |
|---|---|---|
| 1 | Tan Hok Kiong alias Arifin | PT Artha Sekuritas Indonesia |
| 2 | Anas Zahrial Sirait | PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas |
| 3 | Eka Budi Muliawati | PT Waterfront Sekuritas |
| 4 | Rubianto | PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
| 5 | Gita Kurnia | PT Wanteg Sekuritas |
| 6 | Mario | PT Indo Capital Sekuritas |
| 7 | Jonny | PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas |
| 8 | Azirwan | PT Victoria Sekuritas Indonesia |
| 9 | Gatot Dermawan | PT Evergreen Sekuritas Indonesia |
| 10 | Renica Meilani | PT Bumiputera Sekuritas |
| 11 | Eni Nuraeni | PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
| 12 | Noto Subagyo | PT KGI Sekuritas Indonesia |
| 13 | Mangasi Firman Ericson | PT Ekuator Swarna Sekuritas |
| 14 | Susanti | PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
| 15 | Dadang Nopiyandi Ohom | PT Elit Sukses Sekuritas |
| 16 | Ariansyah Mardian | PT OCBC Sekuritas Indonesia |
| 17 | Iswan | PT Waterfront Sekuritas |
| 18 | Pius Sebastian | PT Sucor Sekuritas |
OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius.
Praktik tersebut dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.
Tiga Direksi BOGA Didenda Total Rp2,475 Miliar
Dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020.
Ketiga pihak tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA. Temuan tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka pada laporan keuangan perusahaan selama periode 2017–2020 yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Rincian sanksi administratif yang ditetapkan OJK adalah sebagai berikut:
| No. | Pihak yang dikenai sanksi | Denda |
|---|---|---|
| 1 | Arif Andi Wihatmanto | Rp825.000.000 |
| 2 | Yayan Heryanto | Rp825.000.000 |
| 3 | Hendricus A. Hormein | Rp825.000.000 |
| Total denda | Rp2.475.000.000 |
Dengan demikian, total denda terhadap ketiga anggota direksi tersebut mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting bagi pengambilan keputusan investasi sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Lianiwati Dilarang Beraktivitas di Pasar Modal Selama 10 Tahun
Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, yang sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018. Izin tersebut berakhir pada 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup tiga ketentuan.
Pertama, Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah.
Kedua, angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah dari nasabah.
Ketiga, Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 terkait persyaratan integritas.
Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran serta hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya pihak yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Pelaku pasar juga wajib melindungi aset dan kepentingan nasabah dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
OJK Perketat Pengawasan dan Perlindungan Investor
OJK menyatakan pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan. OJK juga mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, dan kepentingan perlindungan investor.
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Penegakan ketentuan tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.
OJK juga memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.
OJK mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.









