MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban terhadap PKL atau pedagang kaki lima di Stadion Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Rabu (21/12/2022).
Puluhan personil Satpol PP di turunkan untuk menertibkan lokasi yang tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Prov. Sulsel tersebut.
Penertiban pedagang kaki lima di Stadion Barombong, di pimpin Kepala Seksi Kewaspadaan Dini, A. Aspan Pradika. Dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Indra Agriawan. Penertiban tersebut di lakukan karena PKL tidak kooperatif.
Baca Juga: IKBH Sudiang Milik Pemprov Sulsel Yang-Dikuasai Pihak Lain-Direbut Kembali Satpol PP
Sebagaimana di ketahui, sekitar tujuh lapak PKL beroperasi di lokasi tersebut. Tiga di antaranya di lakukan penertiban. Yakni dua lapak atas nama Jhon dan 1 lapak atas nama Dg. Tawang.
Di konfirmasi terkait giat tersebut, Plt. Kepala Satpol PP Prov. Sulsel, Andi Rijaya menyampaikan bahwa pengamanan dan penertiban aset Pemprov Sulsel ini sudah sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Kita punya alasan yang kuat untuk melakukan penertiban. Selama ini kan banyak aset-aset pemprov di luar itu yang di kuasai atau di masuki oleh pihak-pihak luar. Seperti yang di Barombong ini, ada tiga lapak yang tidak kooperatif. Sehingga kita lakukan langkah-langkah penertiban,” kata Andi Rijaya di Makassar.
Baca Juga: PLUT KUMKM Sulsel Terhebat di Indonesia
Penertiban PKL tersebut, kata dia, berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pemilik lapak. Apalagi sudah cukup lama Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sulsel memberikan toleransi kepada pemilik lapak tersebut.
“Sudah kita jelaskan dan mereka semua sudah mengerti. Selama penertiban situasi aman dan terkendali, tidak ada masalah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Sarana dan Prasarana Keolahragaan dan Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sulsel, Andi Amriana dan Kepala Seksi Pengelolaan Stadion, Ahmad Dirgahayu. (*)