MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Merespons laporan masyarakat, Polisi menangkap Pasangan suami istri atau pasutri terduga pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap. Mereka menjalankan aksinya melalui akun Instagram milik mereka.
Penangkapan pasutri terduga pelaku penipuan online ini, atas permintaan Back Up dari Unit Jatanras Sat. Reskrim Polrestabes Makassar, terkait adanya akun Instagram yang melakukan penipuan online.
Baca Juga:Â Jaga Kamtibmas, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Cipta Kondisi
Sehingga Direktur Reserse Kriminal Khusus “KBP Helmi Kwarta Kusuma Putra R,S.IK”, memerintahkan kepada Kasubdit V Tipidsiber “Kompol Ridwan Jason Maruli Hutagaol,S.IK” untuk menindak lanjuti permintaan back up Jatanras Polrestabes Makassar tersebut.
“Dengan berdasarkan Laporan Polisi yang di tangani Jatanras Polrestabes Makassar. Tim Opsnal Cyber dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Cyber IPDA MOCH. RUKIN,S.H.,M.H. Dan Kasubnit 2 Jatanras IPDA NASRULLAH, Melakukan penyelidikan terkait akun Instagram yang pelaku gunakan. Untuk melakukan aksi penipuan. Sehingga di lakukan penangkapan di wilayah hukum Sidrap.
Baca Juga:Â Pertama di Indonesia, Tahanan Polrestabes Makassar Salat Taubat Massal
Pelaku merupakan pasutri dengan inisial Lk.H dan Pr.F. Selanjutnya pelaku di proses hukum di Polrestabes Makassar. (#)