HukumNewsNusantaraPeristiwaSulsel
Trending

Polda Sulsel Tetapkan Direktur PDAM Bone Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Andi Sofyan Galigo, Direktur PDAM Bone jadi tersangka kasus jual beli ijazah oleh Polda Sulsel. Selain Andi Sofyan, polisi juga menetapkan 12 orang lainnya sebagai tersangkat dalam kasus yang sama.

“13 orang,ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur PDAM Bone tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, mengutip detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Kunci Motornya Hilang Ngamuk di Rumah Orang, Pelaku Bawa Parang Terhunus Pecahkan Kaca Mobil dan Tendang Anak Pemilik Rumah

Kombes Suartana belum menjelaskan lebih jauh perihal duduk perkara kasus ini.

Dia juga mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait penyelidikan kasus dan sejak kapan,dilakukan penetapan tersangka. “Saya belum tahu secara rincinya karena belum ada keterangan dari penyidik,” tutur dia.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Bone Hanguskan Lima Rumah, Pemilik Lupa Matikan Kompor

Namun dia menekankan saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 13 tersangka. Dia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Yang pasti kasus ini sudah-diproses dan tersangka sudah semua-diperiksa,” tambah Komang.

Kombes Suartana mengungkapkan penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap 13 tersangka. Dia tak merinci alasan penyidik belum menahan tersangka.

Baca Juga: Kasus Pencurian Uang Anggota Dewan di Bone Berakhir Damai

“Penahanannya nanti, masih berproses. Saat ini masih pemeriksaan semuanya,” sebutnya.

Lebih lanjut Suartana menegaskan kasus ini bakal-diusut tuntas. Perkara dugaan jual beli ijazah ini mencoreng nama baik dunia pendidikan.

“Dan kasus tindak pidana pemalsuan sesuai dengan UU Dikti harus-diproses untuk memberikan kepercayaan publik,” jelasnya.

Belum ada ketrangan dari Direktur PDAM Bone pasca penetapannya sebagai tersangka dalam kasus jual beli ijzah. (dc-bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button