NewsSulsel

Pj Sekda Sulsel Terima Komite IV DPD Bahas RUU Penjaminan Pelaku UMKM

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 30 Januari 2023. Pj Sekda dan Komite IV DPRD membahas RUU penjaminan pelaku UMKM.

Kunjungan tersebut-dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD, Elviana, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Pada kegiatan itu, juga hadir Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan dalam menggerakan roda ekonomi nasional. Dan dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan UMKM.

Baca Juga: KNPI Sulsel Dukung Pemprov Kelolah PT Vale di Luwu Timur

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD, Elviana, mengungkapkan, kunjungannya ke Sulsel dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

“Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional-diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi. Dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian. Serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Baca Juga: JK Minta Gubernur Sulsel, Sultra dan Sulteng untuk Ambil Alih Lahan PT Vale

Elviana mengatakan, untuk memudahkan akses permodalan,  membutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin. Hal itu, tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan.

Tujuan penjaminan ini, di antaranya, meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif. Juga, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

“Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button