NewsParlemenPolitik

Pemanfaatan Dana CSR, Nunung Desniar Minta Pemkot Makassar Transparan

Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Nunung Dasniar, Anggota Kota Makassar, meminta Pemerintah Kota Makassar lebih transparansi dalam pemanfaatan dana CSR atau Corporate Social Responsibility yang terkumpul dari perusahaan di Kota Makassar.

Hal itu juga, kata Nunung, sebagai sikap keterbukaan kepada masyarakat. Untuk melaksanakan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan dalam proses pembangunan daerah.

Sebab, saat ini, Dewan CSR Pemerintah Kota Makassar terkesan bersikap masa bodoh dan malas bekerja. Karena tidak adanya laporan yang masuk ke Legislatif soal aliran dana perusahaan yang terkumpul.

Baca Juga: Drainase Tersumbat Pemicu Banjir, Warga Mengadu ke Legislator Nunung Desniar

“Selama ini belum ada sama sekali laporan dari dewan CSR soal berapa jumlah dan dari mana saja dana perusahaan yang sudah terkumpul,” kata Nunung saat menggelar Sosialisasi Perda No. 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (31/1/2023).

Menurut Nunung, jika dana CSR pemerintah gunakan untuk kepentingan masyarakat, pasti bisa membuat wilayah atau kawasan tanpa rokok. Pemanfaatan mobil dan motor sampah di setiap Kelurahan serta pemeliharaan lingkungan.

“Harusnya dana CSR bisa terpublish agar masyarakat tahu aliran dana ini ke mana saja. Kalau memang ini Dewan CSR tidak bisa bekerja mending ganti saja dengan yang mau bekerja,” tegas Legislator Partai Gerindra ini soal pemanfaatan dana CSR dari perusahaan di Makassar.

Baca Juga: Nunung Dasniar Kunjungi Longwis di Karmila Sari

Karena itu, Nunung meminta agar Dewan CSR mesti memfokuskan upaya transportasi dana yang terkumpul. Untuk pembangunan kota Makassar kedepan. Sehingga, tidak semuanya, menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Di Makassar misalnya saja perusahaan transportasi online, gudang-gudang yang ada di Kima Daya. Kemana semua itu dana CSR? padahal dana CSR dalam setahun wajib 3 kali perusahaan keluarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Makassar, Puspawati Hera mengatakan sebuah perusahaan yang ada di Kota Makassar. Punya tanggung jawab dalam memanfaatkan dana CSR kepada masyarakat.

“Jadi perusahaan yang ada harus memiliki CSR atau talangan dana untuk memenuhi keinginan memperbaiki lingkungan hidup di sekitar perusahaan dalam menciptakan sinergi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Legislator Nunung Desniar Ajak Masyarakat Pahami Penyusunan Produk Hukum

Puspawati mencontohkan jika ada jalanan yang rusak tapi pemerintah belum bisa menjangkau anggaran tersebut, maka perusahaan bisa memberikan dana CSR untuk memahami fungsi lingkungan.

Senada, Staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh. Afdal mengatakan dalam sosialisasi Perda ini merupakan wujud dalam memfasilitasi anggota dewan untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah dibentuk.

“Sekarang sudah mudah untuk mendapatkan berbagai produk hukum daerah yang ada. Bisa langsung ke website atau portal DPRD Kota Makassar, begitu juga profil lengkap para anggota dewan,” jelasnya.

Selain itu, kata Afdal, sekretariat DPRD Kota Makassar juga sudah banyak menghasilkan produk digital untuk lebih memudahkan masyarakat jika ingin mengajukan aduan dan aspirasi kepada wakilnya.

“Misalnya kalau anggota dewan kita melakukan reses atau kunjungan dapil, setiap aspirasi soal tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bisa langsung disampaikan melalui aplikasi e-Ajamma dan e-Ro’tta,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button