MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kantor Kelurahan Bontorannu, Kec. Mariso, Jumat 3 Februari 2022.
Gemapatas merupakan salah satu cara percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serentak di seluruh Indonesia.
Mengusung tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, Gubernur Sulsel mengajak masyarakat untuk memasang patok batas. Di tanah milik masing-masing.
Baca Juga: EITI Summit 2023, Sulsel Tuan Rumah
“Patok batas tanah ini penting, agar setiap pemilik lahan atau tanah memiliki kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya. Secara langsung bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing,” ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, tanda batas ini dapat memberikan informasi ke masyarakat bahwa tanah tersebut di kuasai secara fisik. Dan memberikan kepastian hak memiliki.
“Yang paling penting ada surat yang menegaskan bahwa di sinilah batasnya tanahnya ini, ada kepemilikan dan sah untuk di miliki. Sehingga permasalahan sengketa batas yang selalu terjadi dan konflik terhadap masyarakat itu dapat teratasi,” ujar Andi Sudirman.
Baca Juga: Penyebab Kerusakan, Dinas PUTR Sulsel Bersihkan Saluran Drainase Jalan Hertasning
Gubernur Sulsel juga mengapresiasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang hadir menyelesaikan satu persatu sengketa batas dan konflik kemepilikan lahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sulsel Tri Wibisono menambahkan dari pencanangan Gemapatas 1 juta patok seluruh Indonesia. Tahun 2023 ini Sulsel mendapat jatah sertifikat sebanyak 160 ribu.
“Kami di BPN Sulsel menargetkan dengan program PTSL sebanyak 136.575 sertifikat gratis dapat terealisasi hingga akhir tahun 2023,” tambah Tri Wibisono.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Duka dan Beri Santunan Keluarga Korban Tertabrak Kereta Api
Pelaksanasn Gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN secara serentak seluruh Indonesia dan berpusat di Cilacap. Pencanangan Gemapatas ini juga sebagai gerakan melawan mafia tanah yang sering mengganggu warga masyarakat. (*)