JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Menyusul Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Majelis Hakim memberi vonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Senin (13/2/2023) Ferdy Sambo mendapat vonis mati dan Putri Candrawati 20 tahun penjara di pengadilan yang sama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan hari ini, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga:Â Ferdy Sambo Dapat Vonis Pidana Mati
Majelis hakim, menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.
Baca Juga:Â Putri Candrawathi Dapat Vonis 20 Tahun Penjara
Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga. Hakim menilai Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga hakim memberi vonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat di hukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Â Andi Rian Ungkap Alasan Polisi Larang Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Adapun Sambo telah mendapat vonis pidana mati dan Putri pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan. (*)