MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Mario David PN, Anggota DPRD Fraksi NasDem menggelar sosialisasi peraturan daerah No. 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Perda TJSLP Kota Makassar.
Pada kegiatan ini, juga di lakukan evaluasi dan monev Perda TJSLP Kota Makassar atau biasa-dikenal CSR, di hadiri Yusran. Skm, dari Sekwan DPRD Makassar, akademisi, ormas dan peserta yang diselenggarakan di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Mario David, soper tentang CSR penting di lakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya. Di tengah masyarakat karena menyangkut kepedulian perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Baca Juga:Β RDP Komisi A DPRD Makassar, Pemilik Cafe Noyu Sepakat Tutup Hingga Ramadan Usai
Dia menjelaskan, ada tanggungjawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan. Yakni 2-4 persen dari perhitungan profit yang di peruntukan ke masyarakat.
βPerusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan. Untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,β kata Mario David.
Ia menjelaskan, kewajiban CSR meliputi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain.
Baca Juga:Β Respons Keluhan Warga, Komisi C DPRD Makassar Panggil Pihak Pemkot dan Provider Bahas Perpanjangan Kontrak BTS di Antang
Dia menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR sesuai Perda No. 2 tahun 2016, akan di berikan sanksi.
βKalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan, maka akan kita evaluasi perizinannya. Harus di tegur, hingga pencabutan izin. Tapi itu (izin) opsi terakhir, karena kita harap kesadaran moral. Karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,β jelasnya. (*)