MetroNews

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya

GOWA, NEWSURBAN.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/3).

Penyerahan ini di lakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun yang di tandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Wabup Gowa mengatakan, setelah di lakukan penyerahan ini wajib bagi pihak BPK Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Selain itu wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 di terima.

Baca Juga : Sambut Konsuler Baru Jepang, Danny Pomanto: Makassar Buka Peluang Kerja Sama-Investasi

Tentunya kata Wabup Gowa, keputusan ini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

“Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima,” katanya.

Abd Rauf juga optimis, Pemerintah Kabupaten Gowa akan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya melalui laporan keuangan yang telah di serahkan. Apalagi, mengingat seluruh saran dari BPK telah di perbaiki dan di tindaklanjuti.

“Kita sebagai pemerintah daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki, dan kita tindaklanjuti. Kita berharap mudah-mudahan nantinya kita kembali lagi mendapatkan WTP yang ke-11 kalinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania menuturkan, dalam proses penyusunan pelaporan keuangan ini tentunya ada sejumlah kendala yang di hadapi. Namun pihaknya berhasil menyelesaikan dengan baik yang di buktikan dengan di serahkannya LKPD Unaudited 2022 tersebut.

“Kita sudah serahkan sebelum batas akhir sesuai dengan aturan bahwa penyerahan laporan keuangan itu di jelaskan di aturan yang ada bahwa tidak boleh lewat dari 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kalau kita bicara 3 bulan itu maka kita tidak boleh melebihi 31 Maret 2023 untuk laporan tahun 2022,” terangnya.

Baca Juga : Beri Santunan, Gubernur Andi Sudirman Doakan Korban Akibat Kubah Masjid Roboh Lekas Sembuh

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun menuturkan, pihaknya membutuhkan dukungan dari para kepala daerah agar para pemeriksa BPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan Kode Etik, hingga Standar Pemeriksa Keuangan Negara dan juga Peraturan Perundang-undangan.

“Kami mengharapkan dukungan para Bupati serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penyerahan LKPD Unaudited 2022 ini, Wabup Gowa turut didampingi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina bersama sejumlah pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button