HukumNews

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bone Minta Penyidik Bekerja Objektif dan Profesional

BONE, NEWSURBAN.ID — Kuasa hukum tersangka kasus rudapaksa anak di minta kepada penyidik bekerja objektif dan profesional. Pasalnya hingga kini, berkas perkara kasus Upaya dengan korban siswi Madrasah berinisial J (14) terjadi di Kec. Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hingga kini berkasnya masih bolak-balik.

 

Meskipun sebelumnya penyidik unit PPA Polres Bone telah menetapkan MA (14) sebagai anak pelaku. Namun dalam perjalanan berkas perkaranya di tetapkan P19. Karena di nilai kurang lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Watampone yang akhirnya berkas di kembalikan berulang kali ke penyidik sebanyak tiga kali.

Seperti yang di ketahui, pertama kali berkas tersebut di limpahkan penyidik Polres Bone ke Pidum Kejari Bone pada 1 Maret 2023

Baca Juga: Kejari Bone Ketiga Kalinya Kembalikan Berkas Kasus Rudapaksa ke Penyidik

Lalu, pada 6 Maret 2023, berkas kasus tersebut di kembalikan Pidum Kejari Bone ke penyidik Polres Bone.

Selanjutnya pada 16 Maret 2023, penyidik Polres kembali menyetorkan berkas kasus tersebut untuk kedua kalinya.

Namun, setelah-dilakukan konsultasi dan koordinasi, maka pada 20 Maret 2023, Pidum Kejari Bone lagi lagi mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Bone untuk kedua kalinya.

Terbaru, Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad mengungkapkan, Berkas Perkara tersebut di kembalikan lagi untuk ketiga kalinya pada hari ini, Kamis lalu (6/4/2023).

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bone, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Minta Polisi Periksa Saksi Lain

Sementara itu menurut kuasa hukum MA (14) anak pelaku Rusmin Igho, pihaknya telah menerima surat panggilan ke penyidik PPA Polres Bone pada Senin 10 April 23 mendatang.

“Betul panggilan tersebut bertujuan untuk di lakukan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah saksi yang telah-diperiksa penyidik. Di antaranya AD, IR, NS, dan IC,” ungkap Igo, kuasa hukum tersangka kasus rudapaksa anak di Bone, Sabtu (8/4/2023).

Ia juga menambahkan agar proses konfrontir di hadapan penyidik nantinya dapat berjalan secara objektif.

“Ya tentunya kami selaku kuasa hukum anak pelaku berharap pihak penyidik Polres Bone memeriksa kasus ini. Dengan sangat objektif dan profesional,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Lengkap Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rudapaksa Ke Penyidik Polres Bone

Begitu pun juga kuasa hukum anak pelaku MA lainnya. Aswil Adi Tama menegaskan terhadap para saksi yang akan di konfrontir nanti. Agar tidak memberikan keterangan kesaksian yang tidak benar atau berbohong.

“Karena jika mereka ada yang memberikan keterangan bohong. Yang tujuannya untuk memberatkan AM (14) sebagai anak pelaku dalam perkara ini di pastikan akan berhadapan dengan proses hukum yang baru. Sebagaimana di ancam dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 242 Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu,” tegas Aswil Adi Tama. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button