MetroNewsSulsel

Dinas Tenaga Kerja Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.

“Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja di bayarkan sesuai aturan. Sehingga kami melakukan sidak secara acak,” kata Ardiles Saggaf, Selasa, 18 April 2023.

Sidak tersebut di lakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.

Baca Juga: Tumbuh 5,09 di 2022, Pemerintah Pusat Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2024 di Kisaran 6,3 – 6,9 Persen

Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang di datangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah di bayarkan dan pembayarannya sudah sesuai,” tuturnya.

Ardiles mengaku Dinas Tenaga Kerja sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, ia mempersilahkan agar segera di laporkan.

Seperti di ketahui, Sabtu, 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Seusai regulasi, THR harus di bayarkan H-7 lebaran.

Baca Juga: Penghubung Sulsel-Sulteng, Pemprov Sulsel Segera Tangani Rekonstruksi Ruas Ussu-Nuha-Beteleme

Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. Jika tidak, maka akan di beri sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

“Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR-dilakukan secara di cicil,” ungkapnya.

Sekadar di ketahui, saat ini sudah ada enam perusahaan yang di laporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja. Dua di laporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan di laporkan secara online.

“Kami tegaskan pekerja yang belum di beri haknya segera laporkan supaya segera di tindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini. Bahkan sudah ada yang di panggil pejabatnya untuk di ambil keterangannya,” tegas Ardiles. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button