NewsSulsel

Sungai Malili Tercemar, Pendemo: Pemda dan DPRD Luwu Timur Terkesan Bersepakat Tutup Mata

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID  — Ratusan warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 April 2023.

Kedatanganya itu untuk memprotes pemerintah serta lembaga DPRD yang di nilai dengan kondisi sungai Malili yang tercemar akibat aktifitas pertambangan dan ilegal logging.

Para demostran mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, terkhusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk evaluasi menyeluruh pada perusahaan tambang dan melakukan investigasi penyebab pasti air sungai Malili berubah warna jadi cokelat kemerahan.

“Aksi ini sebagai bentuk protes atas tidak berdayanya pemerintah daerah dan DPRD dalam menangani sungai Malili, yang berubah warna menjadi coklat,” ujar Awaluddin warga Malili.

Baca juga: Sungai Malili Tercemar, Diduga Ada Illegal Logging dan Tambang di Hulu

Menurutnya, sungai Malili sudah bukan kali ini terjadi. Kata Awaluddin setiap hujan, sungai Malili pasti keruh dan bercampur lumpur. Kenapa pemerintah daerah dan DPRD terkesan bungkam ?

“Sungai Malili yang dianggap icon Ibu kota kabupaten Luwu Timur, yang selalu di bangga-banggakan. Malah, di rusak selintir orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya dalam orasinya.

Parahnya lagi, pemerintah dan DPRD mempunyai kewenangan atau tanggung jawab untuk melakukan evaluasi permasalahan menjadi keluhan masyarakat Malili saat ini.

“Lalu, terjadi saat ini pemerintah dan DPRD Luwu Timur tutup mata. Seharusnya, pemerintah dan DPRD melakukan langkah tegas menindaki oknum yang melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Awaluddin.

Aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD sempat terjadi bersitegang dengan pihak keamanan karena saling dorong. Kericuhan terjadi saat polisi yang mengawal jalannya aksi berusaha menghalangi demonstran yang akan bakar ban bekas.

Baca juga: Di Hulu Hutan Dibabat Tanah Ditambang, Sungai Malili Tercemar

Sejumlah demostran merasa kecewa ketidak adanya perwakilan DPRD dan DLH Luwu Timur menemui para pendemo.

Sementara Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur nomor 07 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Luwu Timur bertanggung jawab penuh dengan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap media lingkungan hidup dan ekosistem. Seperti pencegahan pencemaran air, penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air.

Namun apa yang terjadi, pemerintah dan DPRD Luwu Timur terkesan bersepakat tutup mata tentang permasalahan sungai Malili yang tercemar.

Setelah itu massa kemudian bergerak menuju bantaran sungai Malili lalu melakukan aksi teatrikal tutup mata menggunakan kain hitam.

Aksi tersebut sebagai simbol pemerintah kabupaten dan DPRD Luwu Timur tutup mata atas tercemarnya sungai Malili yang merupakan salah satu sumber air bersih warga di Malili. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button