NewsSulsel

Perda Wajib Masker Kabupaten Gowa Resmi Dicabut

GOWA, NEWSURBAN.ID — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kabupaten Gowa atau Perda Wajib Masker Kabupaten Gowa resmi di cabut setelah melalui berbagai tahapan.

Hal ini di ungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.

“Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari  penyerahan ranperda pada Februari kemarin. Hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi di lanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini. Di mana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum’at (5/5).

Baca Juga: Bupati Gowa Lepas 589 JCH Reguler, Sebut Mereka Orang-Orang Beruntung

Dia menyebut, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini. Di mana sejak Desember tahun 2022 kemarin kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.

“Pencabutan PPKM ini juga di landasi tigginya cakupan imunitas penduduk. Karena berdasarkan hasil dari survei yang di lakukan pemerintah. Tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen. Di tambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” sebut Asnawi.

Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku pencabutan ini di dasari karena Covid-19 berhasil di lakukan pengendalian. Di ambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Wabup Gowa Dorong FKUB Terus Jaga Kondusifitas Kehidupan Umat Beragama di Gowa

“Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat. Dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya di lakukan pecabutan dan hari ini telah di tetapkan,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun di lakukan pencabutan. Ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.

“Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dan di ingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi. Sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19,” imbau Abd Rauf.

Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker Kabupaten Gowa, pada Rapat Paripurna ini. Turut di lakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa. Dan di saksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (nh/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button