Bacaleg Luwu Utara Keluhkan Biaya Administrasi Kesehatan di RSUD Andi Djemma Masamba Terlalu Mahal
LUWU UTARA, NEWSURBAN.IDÂ – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan biaya adminitrasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba.
Keluhan administrasi kesehatan yang mahal itu seperti Surat Keterangan Sehat, Kejiwaan dan Narkoba dengan biaya 1.600.000 Rupiah.
Menurut salah seorang Bacaleg dari Dapil 1 inisial (AN) mengatakan biaya tersebut terlalu mahal jika dibandingkan dengan daerah lain.
“Biaya di RSUD Andi Djemma itu lumayan Mahal. Makanya ada beberapa teman-teman yang lebih memilih mengurus di Rumah sakit Palopo, karena biayanya hanya 600 ribu rupiah,” kata AN.
Baca juga: PKB Tana Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg 2024
Sementara, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, dr. Nasrul dikonfirmasi mengatakan besar biaya semacam itu ada perbedaan dari rumah sakit, kerumah sakit lainnya. Hal itu, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.
“Memang benar ada perbedaan biaya. Kita di RSUD Andi Djemma Masamba memberikan pelayanan yang paripurna. Karena bacaleg termasuk penyelenggara negara. Ada serangkaian pemeriksaan yang-dilakukan sebelum surat keterangan sehat-dikeluarkan. Yakni, di poli interna, poli mata, poli THT, poli saraf, pemeriksaan jantung, radiologi, pemeriksaan laboratorium, poli jiwa hingga narkoba. Makanya, biayanya segitu (Rp 1,6 juta),” katanya saat-dihubungi via WhatsApp, Rabu (10/05/2023).
Baca juga: Sahruddin Said Resmi Daftar Jadi Caleg Partai PAN
“Jadi, ada perbedaan biaya karena ada perbedaan layanan yang diberikan,” tambahnya.
dr Nasrul juga mengatakan sesuai informasi yang di terima, di Makassar hanya Rp 385. Dokter umum di Makassar juga bisa mengeluarkan surat keterangan sehat dengan tarif perda Rp 85 ribu. Sementara di RSUD Palopo Rp 600 ribu, hanya-diperiksa oleh poli interna.
“Besar kecilnya pembayaran tergantung dari layanan yang-diberikan dan tarif masing-masing daerah,” katanya. (*)