MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnyadi jadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kemudian di tingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
“KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Baca Juga: KPK Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen
Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali.
“Analisis dan penyitaan segera-dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang-disangkakan,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Desak Usut Tambang Ilegal Ismail Bolong, Massa Geruduk KPK
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah Andi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.
“Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya,” ujar Andhi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Andhi turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya. (*)