BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Sepertinya warga tidak jera melepas ternaknya berkeliaran di kota Bulukumba. Dua hari melakukan operasi, petugas Satpol PP dan Damkar berhasil menangkap 8 ekor sapi liar di Bulukumba yang berkeliaran malam hari.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar, Haerul Nurdin, indikasi banyaknya sapi berkeliaran saat ini karena jelang hari raya Idul Adha atau Idul Qurban. Sapi yang di tangkap di kandangkan di halaman kantor Satpol PP.
“Sepertinya sapi sapi yang ini untuk persiapan Idul Qurban. Mereka lepas di malam hari untuk cari makan. Makanya kita juga melakukan operasi di malam hari,” ungkapnya, Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Bulukumba Run 2023 Bakal Diikuti 800 Pelari, Ada dari Kenya
Dia mengatakan bahwa pimpinan dalam hal ini Bupati Bulukumba mengambil kebijakan yang tegas dalam operasi sapi liar di Bulukumba yang berkeliaran ini.
Bagi warga yang ingin mengambil kembali sapinya, maka mereka harus mengikuti prosedur. Yaitu mengurus surat keterangan kepemilikan di pemerintah setempat dan membayar denda Rp1 juta per ekor sapi.
“Tidak ada negoisasi, siapa pun dia harus bayar kalau mau ambil sapinya,” tegas Haerul Nurdin.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Bulukumba, Dinas Dukcapil Keliling 10 Kecamatan Rekam KTP Elektronik
Pimpinan Operasi, Panai Mulli menambahkan masih ada tersisa 4 ekor sapi yang pemiliknya belum ambil. Ia meminta pemiliknya segera datang mengambilnya.
Panai mengapresiasi kebijakan pimpinan yang tegas dalam setiap operasi sapi ini. Dia mengatakan biasanya ada pihak yang menghubungi dan mengaku orang dekat bupati meminta melepas sapinya yang terjaring. Tapi semuanya harus menghiraukan karena perintah pimpinan jelas harus bayar denda.
“Kita (petugas) nyaman melakukan operasi karena ada backup oleh ketegasan pimpinan. Sapi yang kita tangkap harus bayar denda di Bank Sulselbar,” imbuhnya.
Baca Juga: Kembali Pimpin Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba, Daud Kahal Akan Revitalisasi Program Unggulan
Pihaknya, lanjut Panai Mulli menghimbau agar warga yang memiliki sapi di dalam kota untuk tidak lagi melepas sapinya berkeliaran di dalam kota. Baik siang hari maupun di malam hari.
Untuk di ketahui, pendapatan daerah dari denda ternak berkeliaran dalam kota Bulukumba tahun 2022 yang lalu sekitar Rp30 juta. (*)