JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Berdasarkan hasil National Assessment Council (NAC) Forum, indeks keterbukaan informasi publik di Sulsel semakin baik. Pada 2023 ini, mengalami peningkatan signifikan yakni 76,64 dari tahun 2022 yang hanya berada pada skor 70,58.
Angka ini mendorong posisi Sulsel yang sebelumnya berada pada posisi lima terbawah dari 34 Provinsi di tahun 2022 berhasil menduduki posisi ke-19 di tahun 2023.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, resmi menyampaikan hasil itu pada NAC Forum yang berlangsung di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park Jakarta, Selasa hingga Kamis 13 – 15 Juni 2023.
Baca Juga: Belanja E-purchasing Pemprov Sulsel Hingga Juni 2023 Capai Rp838 Miliar
Berdasarkan hasil NAC yang merupakan forum penyelia nasional IKIP atau Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel, tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 lalu.
Secara nasional nilai IKIP Indonesia naik menjadi 75,40 di tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan 0,97 poin dari tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi “Sedang”.
Sebagai salah satu provinsi yang mendorong penuh keterbukaan informasi publik, Sulawesi Selatan juga termasuk sebagai wilayah dengan lonjakan nilai IKIP. Berdasarkan hasil NAC Forum, Sulawesi Selatan mengalami peningkatan indeks pada Keterbukaan Informasi yang terbilang signifikan yakni 76,64 dari tahun 2022 yang hanya berada pada skor 70,58.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional 856 PNS
Hasil ini menempatkan posisi Sulsel ke-19 dari 34 provinsi. Di mana sebelumnya berada pada posisi lima terbawah. Angka IKIP Sulsel juga berada di atas nilai IKIP secara nasional.
Salah satu dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai IKIP Sulsel yakni dimensi hukum terkait langsung dengan kepastian memperoleh perlindungan dalam mengakses informasi publik dan proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang berkepastian, berkeadilan dan dilaksanakan secara independen.
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran Kelompok Kerja Daerah dan Informan Ahli yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta Informan Ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.
Baca Juga: PKK Sulsel-Pokja Bunda Paud Gelar Kegiatan Penyuluhan & Pemeriksaan Gigi dan Mulut
Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga. Guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, menurut Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan. Dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.
“Berbagai rekomendasi yang di peroleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan di sampaikan Pemda masing-masing. Sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,” jelasnya.
Untuk di ketahui, IKIP menganalisis tiga aspek penting. Yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP. Maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi. Agar menjamin hak masyarakat atas informasi.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan Sosial Berdasarkan DTKS
Aspek yang di ukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum. Di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Pada NAC Forum IKIP 2023, hadir para Informan Ahli Nasional, Para Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi. Juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi serta perwakilan Pokja Daerah IKIP 2023. Kegiatan ini juga di rangkaikan dengan lokakarya yang di ikuti oleh peserta melalui luring dan daring. (*)