NewsSulteng

Waspada GHPR, Dewan Minta Pemda Lakukan Antisipasi Penyebaran Rabies di Kota Palu

PALU, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona meminta Pemerintah Kota Palu segera melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menekan penyebaran rabies di Kota Palu.

“Demi kesehatan dan keselamatan bersama penduduk Kota Palu saya minta pemerintah lakukan antisipasi penyebaran Rabies,” kata Mutmainah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/6/2023).

Permintaan itu, sebagai bentuk respons terhadap kasus rabies yang terjadi di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Asisten 2 Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Palu

Hal itu juga Mutmainah juga sebagai respons terhadap komitmen pemerintah yang telah mencanangkan Indonesia bebas dari kasus dan penularan rabies pada 2030.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu itu, juga mengatakan sebagai penanganan jangka pendek. Pemkot Palu harus segera melakukan pengambilan sampel. Khususnya di wilayah yang tingkat populasi hewan ternak meningkat terutama hewan anjing, monyet/kera, kucing dan kelinci.

Pengambilan sampel di lapangan, ujar dia, penting untuk mengetahui tingkat penularan rabies pada hewan ternak tersebut. Sehingga dapat segera melakukan langkah antisipasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DPRD Kota Palu Teken MoU

“Dan kami siap mendukung upaya ini jika pemerintah benar-benar mau melakukan. Kami akan kawal dan turun langsung bersama-sama di lapangan,” kata Neng, sapaan akrab Mutmainah.

Berdasarkan data Pemkot Palu, penularan Rabies melalui Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kota Palu pada 2021 mencapai 347 kasus.

“Ini menunjukkan bahwa penularan rabies di Kota Palu cukup tinggi. Meskipun kasus kematian karena terpapar Rabies sangat rendah,” ungkapnya.

Baca Juga: Reses di Petobo, Anggota DPRD Palu Ridwan Serap Keluhan Warga Soal Air Bersih dan Infrastruktur

Sementara data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut kasus GHPR sejak pada tahun 2022 kurang lebih 1.382 kasus.

Pemprov Sulteng juga mencatat, populasi hewan penular rabies 2022 yakni anjing mencapai 147.174 ekor. Populasi kucing 22.178 ekor dan kera/monyet 24 ekor.

Oleh karena itu, menurut Neng, Pemkot Palu harus segera turun lapangan dan melakukan pemberian vaksin. Guna mengantisipasi rabies kepada hewan ternak masyarakat di wilayah yang tinggi populasi hewan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Puluhan Pegawai DPRD Palu Ikuti Bimtek SIPD Kota Palu

“Kami siap membantu demi mewujudkan Indonesia bebas dari penularan rabies tahun 2030,” katanya.

Dia mengatakan, demi memaksimalkan penanganan dan pencegahan rabies secara jangka panjang. Maka perlu ada aturan daerah yang mengatur mengenai hal ini.

“Kami Bapemperda mendukung dan siap mengawal usulan pembentukan peraturan daerah mengenai penanganan rabies. Hal ini, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari rabies pada 2030,” kata dia. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button