BONE, NEWSURBAN.ID – Oknum Polisi Ipda SA mulai diadili di Pengadilan Negeri Watampone. SA menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Rabu (02/08/23) Pukul 10.30 Wita. SA didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang ini hadiri SR yang merupakan istri siri SA sekaligus pelapor dalam perkara kasus pemalsuan dokumen dan penipuan oknum SA tersebut.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Ahmad mengatakan, sidang perdana Ipda SA dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan.
“Iya tadi merupakan sidang perdana oknum SA dengan agenda dakwaan,” ungkapnya Andi Hairil.
Sementara Pelapor dalam perkara ini, SR meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
“Kami dan keluarga besar berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga ada putusan Incrah,” tegas SR.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bone melalui siaran pers menyampaikan telah resmi menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, Ipda SA.