MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi keuangan publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menyatakan menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon di tengah-tengah persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (4/8/2023).
Berkas pencabutan permohonan tersebut tertuang di dalam surat yang dibuat oleh Yayasan the grEEnIndonesia dengan Nomor: 29/TGFI-Mail.doc/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.
Ketua Majelis Fauziah Erwin dengan didampingi oleh Anggota Majelis Pahir Halim dan Khaerul Mannan, mengagendakan pembacaan penetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut pada pekan depan.
Baca Juga:Â KI Sulsel Gelar Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi Sengketa Informasi Publik Kabupaten Barru
Sebelumnya, Majelis Komisioner membacakan ringkasan informasi yang menjadi pokok sengketa, antara lain salinan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polrestabes Makassar Tahun 2021-2023, Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengggunaan Anggaran Polrestabes yang telah-disampaikan BPK RI, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolrestabes Makassar tahun 2021-2023.
Usai sidang, perwakilan Yayasan the grEEnIndonesia Muh. Ridwan Q menyampaikan bahwa pada dasarnya terdapat miskomunikasi di internal lembaganya. Terkait status permohonan informasi di Polrestabes Makassar. Menurutnya, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi oleh lembaganya tanpa melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.
“Karena sebenarnya substansi yang kita minta sudah mau-diberikan oleh Polrestabes, tetapi ada terjadi transisi yaitu pergantian Kapolrestabes Makassar. Kapolrestabes yang baru sementara siapkan semua informasi publik yang kita minta. Tetapi ketua kami tidak tahu bahwa sudah ada pembicaraan, bahwa apa yang menjadi substansi di surat sudah-dibicarakan dengan Polrestabes, bahwa akan-disiapkan,” kata Muh Ridwan.
Baca Juga:Â KI Sulsel Gelar Tahap Kedua Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022
Sementara itu, perwakilan Polrestabes Makassar Reski Ospiah juga membenarkan adanya miskomunikasi. Terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut.
“Rencana datanya akan di berikan tetapi terlanjur terjadi sengketa informasi. Apalagi kita ada pergantian pimpinan. Jadi disposisi itu berbeda dari pimpinan awal dengan pimpinan sekarang. Makanya yang saya lihat di gugatannya itu di bulan Februari masuk. Tetapi koordinasi pihak humas (Polrestabes) itu tetap berjalan dengan mereka,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya memahami betul adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun Polrestabes Makassar belum membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kita terbuka, (informasi) tertempel di setiap dinding, kita transparan. Kita sangat mengapresiasi keterbukaan informasi itu,” tambahnya.
Senada, perwakilan Polrestabes Makassar lainnya Sukri merasa bangga dengan persidangan yang-digelar. Serta menerima niat baik pemohon untuk mencabut laporannya.
“Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sangat kami hargai dan apresiasi. Dan prinsip keterbukaan sudah kita lakukan, informasi publik sudah-ditempel di masing-masing ruangan untuk umum,” tutupnya. (*)