MOROWALI UTARA, NEWSURBAN.ID — Danau Tiu kembali tercemar diduga akibat aktivitas penambangan. Air danau yang dulunya cukup jernih, kini terlihat menjadi merah kecoklatan.”Danau Tiu kembali tercemar akibat penambangan,” kata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Taufik, Selasa 29 Agustus 2023.
Danau terletak di Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai besar warga sekitar mengandalkan danau tersebut sebagai mata pencarihannya.
Danau yang-dikenal mempunyai kekayaan alam yang melimpah, yang dimanfaatkan para nelayan tradisional untuk menangkap ikan di danau tersebut. Habitat di danau Tiu seperti ikan gabus, ikan mujair, ikan kosa, ikan jengo, ikan mas dan belut.
Selain menjadi salah satu destinasi wisata di Kabupaten Morowali Utara. Danau Tiu juga menjadi tumpuhan hidup bagi warga tiga desa yakni Desa Tiu, Desa Tontowea dan Desa Marale. Penduduk ketiga desa itu memancing dan menjaring ikan di danau tersebut. Hasil tangkapan kemudian dijual ke pasar tradisional.
Baca juga: Dua Karyawan PT IMIP Meninggal Tertimbun Limbah Nikel Asal Toraja Utara dan Maros
Apa yang terjadi sekarang ini, para nelayan turun untuk menangkapkan tak ada seekorpun ikan yang ditangkpanya. Hal ini disebabkan setelah beroperasi dua perusahan penambangan di seputar Danau Tiu.
Kedua perusahan penambangan nikel itu yakni PT Mulia Pasific Resources (MPR) dan PT Sumber Swarna Pratama (SSP). Tercemarnya Danau Tiu bukan kali pertama.
Dulunya, Danau Tiu adalalah sumber pengasilan warga sekitar, hingga menyekolahkan anak-anak sampai perguruan tinggi. Tapi kini, Danau Tiu tidak bisa lagi mengandalkan warga sekitar, kondisi Danau Tiu mulai tercemar akibat aktivitas pertambangan.
“Kegiatan yang biasa-dilakukan dulu itu menangkap ikan. Sekarang tidak ada lagi kegiatan-kegiatan. Nelayan pun sekarang sudah menganggur,” jelas Muhammad Taufik.
Baca juga: TKI Sulsel Tewas di Morut, Manajemen GNI: Bukan Karyawan Kami
Kata Muhammad Taufik, Danau Tiu sudah berwarna kemerahan sejak 18 Juli 2019 lalu. Kuat dugaannya-disebabkan kolam pengendap atau sediment pond-nya sembraut yang menyebabkan Danau Tiu tercemar.
Bila-dilakukan semacam ini berlarut-larut, Taufik menaruh khawatir, pencemaran akan merusak ekosistem dan mematikan populasi ikan air tawar. Padahal, pada 2016, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah menebarkan 90 ribu bibit ikan mas dan ikan nila.
Saat itu, populasi ikan sempat menurun yang-diduga akibat pencemaran yang berasal dari limbah penambangan masuk ke Danau Tiu ini.
“Kami dari Jaringan Advokasi Tambang meminta kepada Dinas Energi Sumberdaya Mineral sebagai instansi yang berwenang merekomendasikan untuk melakukan evaluasi penambangan di kecamatan Petasia Barat. Yang ada di kabupaten Morowali Utara untuk segera mencabut segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah hulu danau Tiu,” tegasnya.
Baca juga: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Limbah Nikel, Jatam Sulteng Minta Pemerintah Evaluasi PT IMIP
Sementara Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili meminta pemerintah pusat dan pemeritah daerah melakukan peninjauan langsung ke lapangan melihat kondisi yang dapat merugikan warga wilayah lingkar tambang.
Harapan ini, katanya, dampak operasi pertambangan terhadap kehidupan sosial, ekonomi warga di lingkar tambang serta kerusakan ekologi.
“Bila perlu lakukan moratorium izin. Jika fatal terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan warga desa segera cabut izin pertambangannya,” tegas dia.
Di konfirmasi Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, belum memberikan tanggapan sama sekali atas kejadian itu. Dan kedua perusahan penambangan itu belum ada konfirmasinya, sehingga berita ini-dimuat. (*)