NewsSulsel

Gelar Apel Pagi, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Sampaikan 3 Instruksi Presiden Jokowi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Mengawali tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin gelar apel pagi bersama para pejabat Eselon II dan Eselon III, ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Kamis 7 September 2023.

Dalam arahannya Pj Gubernur Sulsel Bahtiar menekankan 3 poin instruksi Presiden Joko Widodo selama bertugas selaku pejabat pemerintah masa transisi. Yakni, memastikan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berlangsung dengan aman dan damai, menjaga laju inflasi, dan penanganan stunting.

“Ada 3 hal instruksi Presiden Joko Widodo untuk segera saya lakukan selama bertugas. Di antaranya menjaga pemerintahan kondusif serta memastikan laju ekonomi tetap stabil. Dan pencegahan stunting,” sebutnya di lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Harapan Danny Pomanto untuk Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin 

Selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Kata Dia, sesuai Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Maka Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan dan fasilitasi untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemilih.

Olehnya itu, ia mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di lingkup Pemprov Sulsel untuk menjaga netralitas. Agar roda pemerintahan kondusif selama bertugas.

Meski demikian, agar proses Pemilu berlangsung baik, tentu di tunjang juga dengan kestabilan ekonomi. Di tengah kondisi perekonomian global tidak menentu terlebih dalam menekan laju inflasi. Serta sebagai tolak ukur proses demokrasi di Sulawesi Selatan lebih maju dan mapan.

Baca Juga: Serah Terima Memori Akhir Jabatan Gubernur Sulsel dari Andi Sudirman ke Bahtiar Baharuddin

Presiden Joko Widodo, sambung Bahtiar, dalam setiap amanatnya selalu menekankan langkah-langkah konkret pemerintah dalam upaya mencegah dan menurunkan stunting.

Seusai apel pagi, ia menyapa langsung para Pejabat Eselon II dan Eselon III, ASN dan Non ASN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button