MetroNewsParlemenPolitik

Sosialisasi Perda Pengelolaan Limbah Domestik, Andi Pahlevi Uraikan Tiga Jenis Limbah

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Limbah Domestik, Minggu (17/9/2023). Ia mengajak masyarakat agar mengedepankan kesadaran diri dalam pengelolaan sampah atau limbah domestik yang ada di rumah tangga.

Pahlevi menyampaikan bahwa limbah dalam klasifikasinya terbagi atas tiga, pertama limbah yang gampang terurai biasanya dari dapur rumah tangga.

“Kedua ada limbah yang susah terurai adalah limbah dari tempat komersil seperti sampah plastik, makanya akhir-akhir ini kita disarankan untuk kurangi penggunaan plastik,” ujarnya saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Grand Town Makassar.

Baca Juga: Pasar Tumpah Pertigaan Leimena-Tello Menjadi Perhatian DPRD Makassar

“Karena kalau limbah plastik jika dibuang sembarangan maka waktunya akan hancur ratusan tahun kemudian,” tambah Pahlevi.

Kemudian ketiga, kata Pahlevi, limbah beracun yang biasanya di temukan di rumah sakit, laboratorium kesehatan. Bahkan ada juga sampah baru yaitu limbah casing handphone.

“Sebenarnya limbah seperti itu tidak bisa kita buang sembarangan. Karena dampaknya akan berbahaya pada masyarakat karena masuk dalam kategori sampah beracun,” ungkap Legislator Partai Gerindra ini.

Meski demikian, Pahlevi menjelaskan bahwa air limbah domestik itu umumnya sebagian besar dari rumah tangga. Dan itu semua harus di kelola dengan baik secara berkelanjutan.

“Perda ini sebenarnya sudah bisa kita revisi dan memperbaiki agar mengupdate peraturan yang ada sekarang. Supaya pada saat revisi nanti banyak masukan. Bahan dan point yang bisa di masukkan dalam Perda pengelolaan air limbah domestik ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT PAL sekaligus Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis dalam paparan materinya menyampaikan beberapa fakta terkait limbah domestik.

“Berdasarkan informasi dari Unicef bahwa 70 persen air minum manusia terkontaminasi dengan air tinja, makanya kadang kita terkena beberapa penyakit seperti diare dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Yamali TB Sambangi DPRD Makassar Usul Bentuk Perda Penanggulangan Tuberkulosis

Khusus di Kota Makassar sendiri, kata Hamka, ada warga yang tempat pembuangan tinjanya sangat tidak efektif. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki tangki septik untuk pembuangan kotoran.

“Tahun depan pemerintah kota akan melakukan pembangunan secara gratis kepada seluruh rumah warga yang tidak memiliki tangki septik. Demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan tidak tercemar,” tukasnya.

Di samping itu, Pemerhati Lingkungan, Muhammad Takdir menjelaskan dalam situasi dan kondisi yang di alami masyarakat di kota Makassar memang perkembangannya sangat cepat.

“Jadi ada hal baru yang harus di antisipasi kedepan. Seperti limbah di rumah tangga itu sudah ada solusi. Tinggal bagaimana kesadaran diri dari masyarakat dalam mengelolanya,” jelasnya.

Perda ini, kata Takdir, merupakan regulasi yang pertama lahir di Indonesia. Sehingga, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi dalam mengelola limbah domestik.

“Intinya bagaimana masyarakat merubah perilaku sehingga masalah yang turun temurun itu bisa hilang dengan sendirinya. Sehingga tidak ada lagi pencemaran lingkungan soal limbah domestik ini,” tutupnya. (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button