HukumNewsSulsel

Kades Tonra Bone dan Rekannya Ditahan Kasus Tebang Pohon di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

BONE, NEWSURBAN.ID – Kepala Desa (Kades) Tonra Kabupaten Bone bersama dan rekannya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bone kasus tebang pohon di Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penahanan terhadap Kades Tonra oleh Kejaksaan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kades Tonra dan rekaannya ditahan setelah penyidik Polres Bone menyerahkan tanggung jawab kepada Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (3/11/2023).

Di mana kedua tersangka, yakni Bursa yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Dan tersangka lainnya Herianto.

Baca Juga: Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pj Bupati Bone: Bekerjalah Sesuai Komitmen!

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Polres Bone yang telah di nyatakan lengkap oleh JPU.

Kadi intel Kejaksaan Bone Andi Hairil Ahmad membernarkan hal tersebut. Menurutnya setelah JPU melakukan penelitian berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga: Mantan Ajudan Bupati Bone Kuasai Empat Randis?

“Iya kedua tersangka ini akan di tahan selama 20 hari ke depan. Yang mana sebelumnya Polres Bone tidak melakukan penahanan kepada dua tersangka ini,” ungkapnya.

Lanjut Hairil jika saat ini pihak Kejaksaan segera menyusun administrasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bone untuk di lakukan persidangan.

Baca Juga: Dua Warga Bone Tidak Mampu, Nenek Bollo dan Jenne dapat Bantuan dari Baznas Bone

“Jadi kedua tersangka Bursa dan Herianto saat ini kami tahan di Lapas Watampone karna telah memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan,” kata Andi Hairil Ahmad.

Di ketahui yang mana kasus ini bermula saat Bursa menyuruh Herianto untuk menebang pohon yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Rapa Kecamatan Tonra. (fan)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button